JAKARTA— Pemerintah menegaskan adanya wajib halal pada tahun 2024. Semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus bersertifikasi halal dari pihak yang berwenang.
Dalam mengejar program wajib halal 2024 itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI mengupayakan beberapa hal terkait kerja sama, percepatan dan kemudahan memperoleh sertifikasi halal.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah beradaptasi dan berinovasi terhadap situasi yang ada. Layanan pemeriksaan sertifikasi halal di LPPOM MUI harus ditingkatkan dengan inovasi yang adaptif.
“Merespons hal tersebut, LPPOM MUI terus beradaptasi dan berinovasi terhadap situasi yang ada,” kata Muti dalam kegiatan Media Gathering LPPOM MUI, Selasa (17/01/2023) di Jakarta.
Selanjutnya, LPPOM MUI berkomitmen mempermudah pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. Hal itu terlihat dari penggunaan sistem sertifikasi online CEROL-SS23000, integrasi dengan Si-Halal BPJPH, penggunaan sistem informasi, komunikasi dan teknologi lebih baik, serta program pengembangan SDM.
Upaya selanjutnya adalah melakukan kerjasama fasilitasi (bantuan) sertifikasi halal dengan sejumlah 132 mitra sertifikasi halal, baik perbankan, lembaga swasta, maupun lembaga atau instasi pemerintah yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Selain pemangku kepentingan industry halal, ada pula kerjasama fasilitasi dengan perusahaan, baik BUMN maupun swasta,” terang Muti
LPPOM MUI, imbuh dia, juga mengupayakan percepatan pemeriksanan. Pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan selama 15 hari kerja sejak penetapan LPH diterbitkan oleh BPJPH, dengan maksimal waktu perpanjangan 10 hari kerja. Sedangkan untuk produk luar negeri selama 15 hari kerja, dengan waktu perpanjangan 15 hari kerja.
“Secara aturan, maksimal waktu sertifikasi halal dalam negeri maksimal 25 hari kerja dan luar negeri maksimal 30 hari kerja,” paparnya.
(A Fahrur Rozi/Azhar)