JAKARTA-Beberapa hari lalu viral sejumlah video tentang seorang qariah yang disawer uang saat sedang membaca Alquran di hadapan para jamaah.
Terungkap peristiwa tersebut menimpa qari
Qoriah Nadia Hawasyi saat melantunkan bacaan Alquran dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pandeglang, Serang, Banten. Peristiwa ini pun menuai kecaman, lantas bolehkah menyawer qariah?
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, KH M Cholil Nafis mengatakan bahwa dalam hukum Islam itu adalah haram.
“Karena dia menyentuh bukan mahramnya dan tentu dia termasuk orang yang tidak menghormati Alquran,” kata dia dalam perbincangannya dengan MUIDigital, Sabtu (7/1/2022).
Dia pun mengutip firman Allah SWT dalam surat Al-Araf ayat 204:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya: “Dan apabila dibacakan Alquran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”
Selain itu, dalam pandangan Islam ketika kita membaca Alquran diwajibkan mengambil air wudhu dan suci dari hadats besar dan kecil terlebih dahulu. “Maka demikian Alquran itu sangatlah mulia,” tambahnya.
“Saya juga sudah membaca klarifikasinya kalau dia dalam keadaan diundang dan dia menutup bacaannya dengan cara dia disawer,” tuturnya.
“Tapi wallahu’alam saya kini sedang koordinasi kembali dengan MUI daerah sana agar segera dilakukan pembinaan,”tegasnya.
Kiai Cholil juga menyampaikan bahwa sebenarnya itu bukan masalah kualifikasi apa yang telah terjadi, melainkan apakah karena ketidaktahuan akan tradisi daerah setempat.
“Oleh karena itu kita perlu tabayyun, dan harus segera dilakukan pembinaan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,”ujarnya.
Sebenarnya kalau memang itu berupa adat, maka harus dihentikan. “Karena adat itu tidak selaras dengan ajaran agama, dan juga termasuk tidak sopan,”lanjutnya.
Dengan demikian, menurut dia, tidak ada cara lain lagi selain bertobat kepada Allah SWT, dan panitia juga harus lebih berhati-hati lagi. “Apalagi ini momennya memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW,” kata dia menegaskan.
Di akhir pembicaraannya Kiai Cholil Nafis berpesan bahwa kegiatan tersebut tidak boleh ditiru di tempat lain, tidak boleh terjadi kembali, dan itu perlu dicari orangnya untuk diberikan bimbingan dan dakwah. (Ratna, ed: Nashih)