JAKARTA – Dalam menetapkan fatwa kehalalan suatu produk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa membutuhkan rentang waktu kurang dari 3 hari.
“MUI saat ini mampu memenuhi ketentuan UU bahwa penetapan kehalalan produk di MUI paling lama 3 hari. Data Tahun 2022, rata-rata membutuhkan waktu yang dibutuhkan yaitu 1,7 hari,” beber Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dalam Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI Tahun 2022, di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Kiai Niam menyebutkan bahwa kapasitas MUI Pusat dalam melaksanakan sidang penetapan halal sudah ada jauh di atas angka 105.326. Adapun pelaksanaan sidang penetapan halal MUI di Tahun 2022 ini, baru mencapai 2 persen dari kapasitas yang dimiliki MUI.
Jumlah permohonan tersebut, menurut dia, masih longgar untuk dilayani di tingkat Pusat. Sementara itu, MUI juga telah menyiapkan perangkat untuk pelaksanaan sidang fatwa di MUI Provinsi, dan secara bertahap di MUI Kabupaten/Kota.
“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan kepastian hukum kepada umat. Langkah ini sebagai bukti konkret MUI sebagai khadimul ummah. Data ini juga sekaligus menepis anggapan sebagian pihak yang menyatakan bahwa lambannya proses sertifikasi halal di MUI,” tegasnya.
Di samping itu, Ketua MUI Bidang Fatwa juga menjelaskan, selama ini tuduhan yang tidak berdasar tersebut tidak pernah direspons secara aktif oleh MUI. Akan tetapi untuk langkah yang dilakukan MUI adalah dengan terus melakukan pembenahan internal untuk mendukung program percepatan sertifikasi halal.
Sebab, sejak awal MUI memiliki pandangan tentang pentingnya jaminan produk halal bagi masyarakat muslim dan dukungan optimal bagi komitmen Pemerintah yang tengah menggalakkan akselerasi sertifikasi halal.
“Anggapan bahwa MUI menjadi penghambat proses sertifikasi halal sudah masuk pada tahap yang perlu diklarifikasi, karena telah diyakini sebagai kebenaran bahkan menjadi salah satu dasar pengambilan kebijakan. Pencapaian ini juga menjadi informasi faktual dan menjawab keraguan pihak-pihak yang tidak tahu proses sertifikasi halal” pungkasnya.
(Isyatami Aulia/Angga)