JAKARTA – Fatwa halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan upaya pemberian kepastian hukum kepada umat Islam, khususnya di Indonesia.
Dalam “Catatan Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI Tahun 2022: Peran MUI dalam Mendukung Percepatan Sertifikasi Halal,” di Jakarta, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan MUI melalui UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memperoleh mandat untuk penetapan kehalalan produk.
“Penetapan kehalalan produk yang dikeluarkan oleh MUI terealisasi dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk. Melalui fatwa inilah, MUI hadir memberikan panduan bagi umat dalam menggunakan atau mengkonsumsi suatu produk,” jelas Kiai Niam, Kamis (29/12/2022).
Di samping berikan kepastian hukum, menurut Kiai Niam, penetapan kehalalan produk bagi MUI adalah bagian dari tanggung jawab. Seandainya terdapat ragam fatwa dari beberapa lembaga yang memiliki perbedaan standard kehalalan, maka akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Tak hanya berikan panduan bagi umat, dia menyebut, langkah yang dilakukan oleh MUI juga sebagai dukungan terhadap tekat Pemerintah dalam mengakselerasi pelayanan sertifikasi halal terhadap produk pangan, obat-obatan dan kosmetika di kalangan pelaku usaha.
“Data Komisi Fatwa MUI sampai 28 Desember 2022 tercatat sebanyak 105.326 laporan pelaku usaha terkait hasil audit dan hasil pendampingan sertifikasi halal,” ungkapnya.
Jumlah tersebut menurut dia, berdasarkan permohonan pembahasan sidang halal, baik dari jalur LPH maupun dari jalur pernyataan pelaku usaha. Angka ini merupakan 100 persen dari hasil pengajuan di tahun 2022.
Lebih lanjut, Kiai Niam menegaskan data di atas sekaligus menjawab spekulasi serta tuduhan bahwa MUI tidak memiliki kapasitas dalam upaya percepatan sertifikasi halal terhadap produk pangan, yang berjumlah kurang lebih 64 juta produk.
“Faktanya, hingga Tahun 2022, produsen yang mendaftar untuk pengajuan sertifikasi halal, dari kouta 324 ribu, belum tercapai, dan MUI baru menerima sekitar 105 ribu produk yang siap disidangkan,” katanya.
Kiai Niam berharap, gerakan akselerasi sertifikasi halal tak hanya gencar dilakukan oleh MUI saja. Perlu adanya dukungan dari stake holder terkait serta masyarakat untuk terus meningkatkan literasi dan kesadaran para pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal.
(Isyatami Aulia/Angga)