JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof Hamdan Zoelva, menilai KUHP yang terbaru jauh lebih baik daripada KUHP peninggalan Belanda.
Hamdan menilai KUHP terbaru telah memuat perkembangan baru dalam pemidanaan, memberikan alternatif pidana dan tindakan yang banyak, dan lebih menghormati martabat kemanusiaan.
“KUHP telah mengakomodasi bebarapa ketentuan agama yang berkaitan dengan perzinaan dan hidup bersama di luar nikah,” kata dia saat menjadi narasumber dalam Halaqah Penyamaan Persepsi Ormas Islam terhadap KUHP sebagai rangkaian Rakornas Bidang Ukhuwah Komisi Ukhuwah Islamiyyah MUI di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Selain itu, kata Hamdan, tindak pidana penyerangan terhadap martabat pribadi presiden serta penghinaan terhadap penguasa umum, jauh lebih baik daripada ketentuan pidana dalam KUHP sebelumnya,” katanya.
Dalam Rakornas bertemakan “Menuju Word Class Ukhuwah Islamiyah” itu, Hamdan mengakui tidak mungkin pasal-pasal KUHP diterima seluruh masyarakat tanpa kecuali karena pluralitas dan perbedaan kepentingan diantara masyarakat kita. “KUHP ini dinjalankan dan akan diuji dalam praktik peradilan,” kata dia.
Dia membeberkan, perbedaan penting KUHP baru dengan yang lama yaitu pertama, pemidanaan yang menekankan pada pendekatan HAM, budaya dan adat Indonesia, perlindungan atas korban, dan memberikan banyak alternatif pemidanaan selain pidana penjara.
Kedua, jenis tindak pidana baru. Dia menyebut ada banyak tindak pidana baru yang mengakomodasi kekhasan Indonesia, antara lain: ketentuan mengenai perzinaan, menghubungakan dan memberi kemudahan bagi orang untuk berbuat cabul dan perlindungan terhadap agama dan kepercayaan.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menyebut moral dari sejumlah pasal di undang-undang yang baru disahkan ini, antara lain menyerukan agar orang-orang jangan berzina, hal ini antara lai melihat KHUP yang baru Pasal 411 (soal zina atau free sex), dan juga pasal Pasal 412 (soal kumpul kebo atau kohabitasi).
Dia menambahkan, Forum Ukhuwah MUI dapat menerima UU KUHP meskipun dengan catatan penyempurnaan, yaitu hukuman zina agar lebih berat, dan perlu diatur tentang hukuman LGBT.
Rakornas
Sementara itu, pada kesempatan yang sama pula digelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Ukhuwah dengan tema”Menuju World Class Ukhuwah Islamiyah”.
“Hari ini seluruh ormas Islam yang tergabung di MUI melakukan Rakornas membahas koordinasi organisasi dan sinergi program. Sekaligus menyikapi KUHP yang telah disahkan,” ujar Kiai Cholil.
Dia menjelaskan, konsolidasi organisasi memastikan bahwa ukuwah terbangun dengan baik sekaligus bekerjasama dalam menyetukan banyak perbedaan umat.
Upaya pertama yang dilakukan adalah menyamakan persipsi dan paradigma organisasi serta misi perjuagan. Yaitu keumatan, ke-Islaman, dan kebangsaan.
Upaya kedua adalah mengharmonisasikan gerakan untuk merealisasikan visi dan misi perjuangan.
“Yaitu satu komando dalam bingkai keulamaan dan keumatan demi mencapai negara yang aman dan sejahtera berdasarkan Pancasila,” ujar dia.
Dia menyatakan MUI bergerak pada hidmah keumatan dan pada tataran politik keadaban (al-siyasah al-samiyah). Mengabdi pada kepentingan umat dan memastikan kebijakan yang ditetapkan dan undang yang diputuskan sesuai aspirasi umat dan memenuhi harapan masyarakat.
Forum Ukhuwah MUI, kata Kiai Cholil, akan terus mengoordinasi ormas-ormas Islam di setiap provinsi agar aktif membangun kesatuan dan berkontribusi untuk kesejahteraan umat dan mengafirmasi kebijakan pemerintah.
(Nadilah/ Siti Nurmah Putriani, ed: Nashih)