JAKARTA— Badan Penanggulangan Ekstrimisne dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras aksi bom bunuh diri di Polsek Asta Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat.
Ketua BPET MUI, Muhammad Syauqillah, mengatakan gerakan radikal-terorisme merupakan pemahaman dan tindakan yang terlarang dalam agama.
Hal ini juga diperkuat oleh Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme.
“Maka aksi bom bunuh diri di Astaanyar Bandung tidak dibenarkan dalam ajaran agama Islam,” kata dia dalam keterangan yang diterima MUIDigital, Jumat (9/12/2022).
Oleh karena itu, BPET MUI sangat tegas mengutuk keras aksi teror yang dilakukan oleh teroris dengan motif dan tujuan apa pun, baik dilakukan individu maupun kelompok.
Selain itu, kata dia, BPET MUI meminta pemerintah untuk mencermati regulasi yang berkaitan dengan deradikalisasi dengan menempatkan program deradikalisasi sebagai program yang tidak wajib bagi narapidana.
Dia menyarankan program deradikalisasi perlu diubah menjadi wajib dan harus terintegrasi serta berkelanjutan.
“BPET MUI meminta kepada pemerintah, pihak keamanan dan LPSK untuk memastikan hak-hak korban dari aksi bom bunuh diri atau keluarga yang mendapatkan dampak,” tuturnya.
Lebih lanjut, BPET MUI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membina dan mendidik masyarakat dengan nilai-nilai kemanusiaan. “Dan menghindari segala bentuk tindak pidana terorisme,” sambungnya.
Atas kejadian bom bunuh diri ini, BPET MUI juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menahan diri agar tidak menyebarkan video terkait aksi bom bunuh diri.
Sementara itu, dikutip dari Antara, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Suntana, menyebutkan ada 11 orang yang menjadi korban dalam peristiwa ledakan bom bunuh diri di Markas Kepolisian Sektor Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).
Dari 11 orang itu, sebanyak 10 orang merupakan anggota polisidan satu orang warga sipil yang sedang melintas di sekitar lokasi kejadian. Sedangkan pelaku bom bunuh diri dipastikan tewas di lokasi.
“Ada 11 orang menjadi korban, terdiri 10 anggota Polri dan satu warga sipil. Satu orang anggota Polri meninggal dunia atas nama Aiptu Sofyan,” kata Suntana kepada wartawan di sekitar Mapolsek Astanaanyar.
Kapolda menjelaskan peristiwa bom bunuh diri itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB saat anggota Polsek Astanaanyar sedangmelaksanakan apel pagi.
Saat itu, pelaku memaksa mendekati anggota polisi yang sedang melaksanakan apel. Kemudian pelakusempat dihalau masuk oleh beberapa anggota polisi.
“Dan dia mendekat, pelaku tetap berkehendak mendekati anggota, lalu mengacungkan sebuah pisau, tiba-tiba terjadi ledakan,” kata Suntana.
(Sadam, ed: Nashih)