JAKARTA— Komisi Fatwa MUI menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang berlangsung di Hotel Double Tree, Jakarta, Senin (05/12) sampai Selasa (06/12). Salah satu tema menarik dalam Rakornas kali ini adalah kelanjutan sertifikasi halal untuk UMKM khususnya Self Declare.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyampaikan bahwa dalam Rakornas kali ini MUI mengundang beberapa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH merupakan salah satu aktor krusial dalam skema sertifikasi halal yang baru. Tugas LPH untuk memeriksa kandungan sebuah produk.
“Acara ini akan disambung bersama LPH-LPH, termasuk silaturahmi dan diskusi dengan auditor, kita akan koordinasikan agar fatwa MUI bisa dijadikan standard halal, ” ujar Kiai Miftah dalam pembukaan Rakornas Komisi Fatwa MUI, Senin (05/12).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Fatwa KH Abdurrahman Dahlan menyampaikan, kegiatan Rakornas kali ini akan fokus pada tiga hal. Pertama, Komisi Fatwa akan melakukan evaluasi program kerja selama setahun belakang dan rencana kerja setahun kedepan.
“Kita berharap bisa tumbuh hal-hal yang perlu kita sempurnakan, paling tidak selama satu tahun yang lalu, kita berharap mendapatkan masukan, sehingga misi kita berjalan semakin baik, ” ujarnya.
Kedua, imbuh dia, Komisi Fatwa ingin merespon perkembangan sertifikasi halal terkini. Dia menyampaikan, sertifikasi halal yang prosesnya melalui jalur self declare (pengakuan sendiri) untuk UMKM merupakan tantangan berat.
“Kata Kementerian Keuangan, ada lebih dari 64 juta UMKM, targetnya di akhir 2023 semuanya sudah tersertifikasi halal, ini kerjanya lumayan berat, sebab tentu kita harus melakukan sangat hati-hati,” ujarnya.
Ketiga, ujar dia, Rakornas Komisi Fatwa juga membahas mengenai pemberian rekomendasi kepada DPS Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Tujuannya supaya ada kesamaan cara pandang atau rambu-rambu yang ditaati bersama, bahasanya rekomendasi tapi intinya fit and proper test,” ujar dia. (Azhar)