JAKARTA – Kegiatan Ijtima Sanawi ke-18 DSN MUI secara resmi telah ditutup oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.
Kegiatan yang bertajuk: Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional ini digelar pada 1-2 Desember 2022 secara hybrid.
Pada Kamis (1/12/2022) Wakil Presiden RI KH Maruf Amin yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka kegiatan Ijtima Sanawi ke-18 ini.
Kegiatan ini berhasil mencetuskan dan menyepakati sejumlah rekomendasi terkait pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Hasil rekomendasi tersebut disampaikan oleh Direktur DSN MUI Institute KH Azharudiin Lathif. Berikut hasil rekomendasi yang dihasilkan dalam Ijtima Sanawi ke-18 DSN MUI:
Rekomendasi untuk Pemerintah:
A. Melakukan kolaborasi antara berbagai lembaga baik lembaga komeril, lembaga dana sosial Islam dan kegiatan sektor ril seperti aktivitas industri halal yang melibatkan peran usaha mikro dan ultra mikro.
B. Menguatkan lembaga-lembaga keuangan syariah melalui penggabungan usaha, akuisisi usaha, penawaran umum saham dan aksi konfrontasi lainnya.
C. Mendukung memberikan insentif, fasilitas, kemudahan dan lain-lain bagi.
Pertama, pebisnis yang menerapkan jaminan prodak halal dan memberikan tambahan insentif bagi pebisnis yang menerapkan produk halal untuk pasar ekspor.
Kedua, Lembaga keuangan yang memiliki unit usaha syariah yang melakukan dan memberikan insentif tambahan bagi yang melakukan konversi syariah secara penuh.
Ketiga, lembaga keuangan dan bisnis yang melakukan inovasi digital.
Keempat, badan usaha milik negara dan swasta yang melakukan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip syariah.
Kelima, lembaga sosial keagamaan yang mengelola dana sosial keagamaan yang mempunyai dampak pada tujuan pembangunan nasional berkelanjutan.
D. Mewujudkan kekuatan ekonomi negara dan masyarakat dengan cara optimalisasi penghimpunan dan penyaluran dana sosial yang menjadi bagian inklusif dalam upaya mendukung pembangunan bangsa dan negara.
E. Memanfaatkan teknologi digital dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan zakat dan wakaf.
F. Melakukan harmonisasi terhadap masalah regulasi atau peraturan perundang-undangan yang mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Rekomendasi untuk otoritas dan pemangku kepentingan lainnya:
a. Agar DPR meningkatkan komitmennya dalam mendukung dan penguatan dalam sektor keuangan syariah melalui antara lain dengan melakukan pengawalan terhadap kebijakan kewajihan spin off unit usaha syariah di lembaga keuangan syariah melalui undang-undang pengembangan dan penguatan sektor ekonomi syariah yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPR.
b. Agar OJK senantiasa memberikan dukungan melalui regulasi pengawasan dan kebijakan-kebijakan yang semakin menumbuh kembangkan eksistensi keuangan syariah di Indonsesia.
c. Agar Bank Indonesia meningkatkan perannya dalam mengembangkan sistem pembayaran dan mengembangkan pasar uang di Indonesia yang sesuai dengan prinsip syariah dalam rangka mencapai visi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan dunia.
d. Agar Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dalam rangka meningkatkan fungsi dan perannya memberikan jaminan nasabah bank syariah dan melakukan penanganan dan penyelesaian bank syariah yang mengalami persoalan solvabilitas dengan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip syariah dan mendengarkan aspirasi pemangku kepentingan perbankan syariah di Indonesia.
e. Agar kementrian Agama dan struktur dibawahnya serta perguruan tinggi di bawah kementrian agama perlu mendukung penuh tumbuh kembangnya keuangan syariah dengan cara antara lain menempatkan dana pengelolaan dan operasionalnya di lembaga keuangan dan bisnis syariah.
f. Agar Baznas mengembangkan sinergitas pengelolaan dana keuangan sosial islam dengan lembaga lain baik lembaga komersil atau pun sosial agar dampak terhadap pengembangan ekonomi masyarakat semakin luas.
g. Agar para ulama dan mubalig terutama yang berasal dari Dewan Syariah Nasional (DSN) termasuk DPS lebih meningkatkan penyempaian materi dakwah yang mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan dan bisnis syariah di Indonesia.
h. Pergurian tinggi yang menyelenggarakan program studi keuangan syariah, ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah agar menyusun dan menerapkan kurikulum yang memperhatikan kebutuhan industri link and match. Sehingga memberikan solusi terhadap persoalan SDM dan ketenagaan kerja syariah di Indonesia.
C. Rekomendasi untuk Dewan Syariah Nasional MUI dan DPS:
A. DSN MUI sebagai otoritas fatwa agar senantiasa berupaya semaksimal mungkin untuk memperkuat otoritas visi dan perannya dalam memberikan pedoman kesesuaian syariah terkait aktivitas, inisiatif, dan inovasi di dalam dan luar negeri.
B. DSN MUI sebagai pelayan umat agar tetap terus mendengar dan menyerap aspirasi umat, memperhatikan kearifan lokal, menjaga kepentingan bangsa dan negara serta kerukunan umat beragama dalam aktivitas ekonomi.
C. DSN MUI agar senantiasa memperkuat metode pengambilan hukum, istimbatul ahkam dalam rangka fikih muamalat tanpa kehilangan fleksibilitasnya yang menjadi ciri muamalat dan prinsip kehati-hatian dalam ijtihad.
D. DSN MUI agar terus memberikan solusi fikih dan berkontribusi terhadap solusi fikih global antara lain dengan menghadirkan solusi dalam makhorij al fikiyah atas berbagai problem fikih muamalat kontemporer dan reka bangun keuangan Islam melalui penerbitan sesuai ketentuan.
E. DSN agar meningkatkan pengetahuan dan kompetensinya di bidang fikih muamalah, fatwa-fatwa DSN MUI dan termasuk keterampilan pengawasan di industri yang diawasinya.
(Sadam Al-Ghifari/Angga)