JAKARTA – Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Prof Hasanudin menyampaikan bahwa Ijtima Sanawi ke-18 ini merupakan langkah membangun ekosistem syariah.
Selain itu, kata dia, kegiatan ini juga akan mendiskusikan sejumlah isu strategis serta mempererat silaturahim.
“(Juga) mempererat silaturahim antar DSN, DPS, DP MUI agar semakin dekat dan harmonis serta berkah dari Allah SWT,” kata Ketua DSN MUI Prof Hasanudin di Hotel Mercure, Jakarta Barat, Kamis (1/12/2022).
Prof Hasunudin menuturkan, kegiatan ini juga merupakan kegiatan lanjutan dari pra ijtima sanawi ketujuh dan webinar sosialiasi fatwa terbaru DSN MUI beberapa waktu lalu.
“Serta merupakan upaya untuk meng-update pengetahuan DPS mengenai keuangan syariah, baik aspek ekonomi maupun regulasi,” ungkapnya.
Prof Hasunudin mengungkapkan, tujuan kegiatan ini untuk meneguhkan wawasan kompetensi DSN dalam memberiman saran dan pendampingan terhadap industri keuangan syariah.
Sekadar informasi, kegiatan bertajuk: Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah dalam Mendukung Pemulihan Ekomomi Nasional ini digelar pada 1-2 Desember 2022.
Sementara itu, Sekretaris BPH DSN-MUI Prof Jaih Mubarok menyampaikan, dalam tema tersebut, setidaknya ada empat hal yang menjadi sorotan dalam gelaran Ijtima Sanawi ke-18 ini.
Pertama, kondisi Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia dalam beberapa tahun terakhir yang membawa pengaruh pada menurunnya daya tahan ekonomi.
Kedua, ikhtiar dari Pemerintah dan berbagai pihak dengan melakukan kebijakan pemulihan ekonomi nasional secara bertahap melalui berbagai aktivitas. Kegiatan itu antara lain pemulihan daya beli dan usaha serta diversifikasi ekonomi termasuk pengembangan kegiatan ekonomi, keuangan dan bisnis syariah.
Ketiga, ekonomi syariah sebagai arus baru ekonomi Indonesia yang sudah berjalan hampir 30 tahun diharapkan dapat mampu mendorong pengembangan ekonomi secara menyeluruh dan dapat memberikan kemajuan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan (rahmatan lil’alamin), yang sejalan dengan karakteristik ekonomi syariah yang bersifat Inklusif, merangkul semua anak bangsa dalam kemajuan ekonomi nasional.
Keempat, adanya kebutuhan pengembangan ekosistem dilakukan secara kolaboratif dan terintegrasi termasuk ekosistem ekonomi syariah yang meliputi lembaga keuangan yang bersifat komersial (bank, pasar modal, dan lembaga keuangan non bank), lembaga keuangan yang bersifat sosial (seperti infak, sedekah, zakat, dan wakaf), dan kegiatan usaha sektor riil termasuk pengembangan industri produk halal di Indonesia.
Dengan tema ini, menurut Jaih, para DPS yang menjadi peserta acara dapat memahami kondisi yang sedang terjadi dan dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas berbagai ikhtiar yang dilakukan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional melalui kegiatan-kegiatan ekosistem ekonomi syariah.
“Inilah ikhtiar kami di DSN-MUI, sumbangasih untuk kemasalahan bangsa kita” tutur Jaih dalam keterangannya, Kamis (1/12/2022).
Berdasarkan catatan panitia, tambah Jaih, Ijtima Sanawi DPS kali ini insya Allah akan diikuti sekitar 600 orang DPS. Tiga ratus DPS insya Allah akan hadir secara luring, dan sisanya mengikuti secara online.
Kegiatan Ijtima’ Sanawi ini InsyaAllah akan dibuka oleh Menteri Keuangan yang mewakili Wakil Presiden Republik Indonesia KH Maruf Amin.
Ijtima Sanawi yang berlangsung dua hari ini akan menghadirkan narasumber dengan dengan topik:
Pertama, pengarahan dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjaminan Simapanan, Kementerian Keuangan, dan Majeis Ulama Indonesia terkait peran dari masing-masing badan/lembaga/kementerian dimaksud dalam penguatan ekonomi, bisnis dan keuangan syariah serta kebijakan Kebijakan dalam membangun ekosistem ekonomi syariah.
Kedua, sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Perbankan Syariah, Sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah, Sektor Pasar Modal Syariah, dan Sektor Inovasi Keuangan Digital (IKD) OJK.
Ketiga, perkembangan Sukuk Negara dalam ikut membiayai pembangunan di Indonesia yang diterbitkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkeu RI.
Keempat, perkembangan dan ketentuan terkait Payment Gateway (Gerbang Pembayaran Nasional/GPN), uang elektronik Syariah, dan instrumen pasar uang syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
Kelima, peran LPS dalam melakukan penjaminan dan resolusi bank syariah serta regulasi yang sudah dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Keenam, perkembangan kegiatan dana sosial Islam berupa Zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Ketujuh, isu-isu terbaru dalam ikhtiar mengembangkan ekonomi dan keuangan Syariah.
(Sadam Al-Ghifari/Angga)