• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Jeratan Pinjol Mengintai, Perhatikan 4 Adab Berutang yang Diajarkan Rasulullah SAW

admin by admin
17 November 2022
in Berita
0
Jeratan Pinjol Mengintai, Perhatikan 4 Adab Berutang yang Diajarkan Rasulullah SAW
67
SHARES
173
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Akhir-akhir ini, marak kasus orang yang terjerat pinjol alias pinjaman online. Berita terbaru, ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjol hingga miliaran rupiah.

Praktik pinjaman online pada akhirnya sangat meresahkan masyarakat. Karena bukannya menjadi solusi atas masalah keuangan, tetapi malah menjadi bumerang bagi peminjam.
Banyak orang yang justru terlilit utang dan sulit melunasinya karena bunga yang tinggi. Belum lagi tempo waktu yang ditentukan, dan kerap disertai dengan ancaman dan teror.

Menanggapi hal ini, sebenarnya jauh empat belas abad lalu, Rasulullah SAW telah banyak memberi peringatan akan bahaya utang dalam sabdanya. Rasulullah SAW juga telah menjelaskan rambu-rambu yang harus diperhatikan jika seseorang ingin berutang, di antaranya:

  1. Orang yang ingin berutang hendaklah benar-benar karena terpaksa. Dalam kata lain, lebih baik menghindari utang sebisa mungkin. Kecuali jika sudah tidak ada solusi lain. Sebab orang yang berutang rawan berbohong dan tidak menepati janji.
    Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW senantiasa berdoa kepada Allah dan memohon perlindungan agar tidak terlilit utang.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْعُو فِي الصَّلَاةِ وَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنْ الْمَغْرَمِ قَالَ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ

Dari ‘Aisyah RA menceritakan bahwa Rasulullah SAW berdoa dalam sholat, “Allahumma innii a’uudzu bika minal ma’tsami wal maghram” (Ya Allah aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan terlilit utang).

Kemudian ada seseorang yang bertanya, “Mengapa Engkau banyak meminta perlindungan dari utang, wahai Rasulullah?”
Lalu Nabi menjawab, “Sesungguhnya seseorang apabila sedang berutang ketika dia berbicara biasanya berdusta dan bila berjanji sering menyelisihinya.” (HR Bukhari no 2222)
Rasulullah SAW juga pernah menolak untuk mensholatkan salah seorang sahabat yang meninggal dunia, namun masih memiliki utang yang belum dilunasi.

Artikel Terkait  Riset Halal BRIN Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوا لَا فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوا نَعَمْ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَصَلَّى عَلَيْهِ

Dari Salamah bin al-Akwa’ RA, bahwa dihadapkan kepada Nabi SAW satu jenazah agar disalatkan. Lalu Nabi bertanya, “Apakah orang ini punya utang?” Mereka berkata, “Tidak.” Maka Nabi mensholatkan jenazah tersebut.

Kemudian didatangkan lagi jenazah lain kepada Rasulullah, lalu Nabi bertanya kembali, “Apakah orang ini punya utang?” Mereka menjawab, “Ya.” Rasulullah bersabda, “Sholatilah saudaramu ini.”

Kemudian Abu Qatadah (sahabat Nabi) berkata, “Biar nanti aku yang menanggung utangnya.” Sejurus kemudian Nabi SAW mensholatkan jenazah itu. (HR Bukhari no 2131)

  1. Memiliki tekad kuat untuk membayar dan tidak menyepelekan utang. Rasulullah SAW bersabda:
    مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
    “Orang yang berutang serta bertekad untuk membayarnya, maka Allah akan (memudahkan) melunasinya bagi orang tersebut. Sebaliknya, orang yang berutang dengan maksud merusaknya (tidak melunasinya), maka Allah akan merusak orang tersebut.” (HR Bukhari no 2212)
    Dalam hadits lain, Nabi SAW bersabda:
    مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنْ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ
    “Seseorang di saat ruhnya berpisah dengan jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal, maka dia akan masuk surga. Yaitu sombong, mencuri ghanimah sebelum dibagi, dan utang.” (Hadits shahih riwayat Ibnu Majah no 2403)
  2. Membayar utang dengan nilai yang setimpal atau lebih baik. Dalam satu riwayat, Abu Hurairah RA menceritakan bahwa seorang laki-laki datang menemui Rasulullah SAW untuk menagih utang seekor unta. Lalu Nabi SAW bersabda, “Berilah dia unta yang lebih tua dari usia untanya.”
Artikel Terkait  MUI: Warung Penjual Makanan tak Perlu Tutup Saat Ramadhan

Kemudian Rasulullah melanjutkan sabdanya,
خَيْرُكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang.” (HR Muslim no 3005)

  1. Menyegerakan membayar utang dan tidak menundanya bagi yang mampu. Rasulullah SAW bersabda:
    مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
    “Menunda pembayaran bagi orang yang mampu melunasi utang adalah kezaliman.” (HR Bukhari no 2225)
    Demikian hadits-hadits Nabi SAW seputar adab yang harus diperhatikan bagi orang yang hendak/sedang berutang.
    Lebih dari itu, hendaknya orang yang memang terdesak harus berutang, cermat dalam memilih orang yang meminjami utang. Jangan sampai berutang kepada rentenir atau pinjol ilegal yang malah sangat akan merugikan dan memberikan banyak mudarat. (Shafira Amalia, ed: Nashih)

Tags: adab berutangadab utanghadits tentang utangmahasiswa ipb pinjolrambu-rambu berutangsyarat berutangutangutang pinjol
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia