JAKARTA–Pemerintah merasa optimis dalam waktu dekat Indonesia akan memiliki hukum pidana nasional yang sesuai dengan Pancasila.
Plt Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Ham, Dhahana Putra menyampaikan bahwa hukum pidana di Indonesia sekarang ini masih menggunakan warisan Belanda.
“Indonesia telah menggunakan sejak 1918 atau kurang lebih 104 tahun menggunakan hukum pidana kolonial,” ujarnya dalam kegiatan Mudzakaroh Hukum Nasional dan Hukum Islam, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Kegiatan yang digelar oleh Komisi Hukum dan HAM MUI ini bertajuk: Kajian Kritis Atas 14 Isu Krusial RUU KUHP.
Dhahana mengatakan, pemerintah sangat menyambut baik kegiatan ini karena bagian dari upaya untuk menyerap aspirasi dan mensosialisasikan terkait RKUHP.
“Pasca adanya arahan dari bapak Presiden (Jokowi) untuk mendengarkan aspirasi masyarakat,” imbuhnya.
Dikatakan oleh Dhahana, pemerintah juga telah membentuk tim yang terdiri dari BIN, Polri, Kejaksaan, Kominfo, KSP maupun Kemenag.
“Ini adalah salah satu upaya untuk menyerap aspirasi dari masyarakat terkait RKUHP,” ungkapnya.
Dia menyayangkan Indonesia masih menggunakan hukum kolonial. Padahal, Belanda sendiri sudah meninggalkan dan mengubah sebanyak 55 kali KUHP yang masih digunakan oleh Indonesia.
Ia pun menegaskan, bahwa pemerintah optimis dalam waktu dekat Indonesia akan memiliki hukum pindana sendiri yang disebutnya sebagai karya agung.
“Karya agung bangsa ini belum terwujud. Tapi InsyaAllah dengan rahmat dan hidayah Allah SWT, dalam waktu dekat Indonesia memiliki hukum pidana nasional yang sesuai dengan Pancasila, konstitusi Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.
(Sadam Al-Ghifari/Angga)