JAKARTA – Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyampaikan bahwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI harus mampu menjaga kepercayaan yang telah diamanahkan oleh negara dan umat.
“Berdasarkan kepercayaan tersebut, secara internal, DSN-MUI harus konsisten melakukan penataan organisasi dan peningkatan kompetensi,” tutur Kiai Cholil dalam pembukaan “Workshop Pra Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting), Dewan Pengawas Syariah, Rumah Sakit Syariah, Penerbit Uang Elektronik, dan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah” di Hotel Balairung, Jakarta, Rabu (26/09/2022).
Menurut Kiai Cholil, upaya yang dilakukan ini sesuai dengan visi DSN-MUI yaitu “memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat”. Selain itu, jelas Pengasuh Ponpes Cendekia Amanah Depok itu, DSN-MUI harus mampu mengeluarkan fatwa yang mampu memberikan solusi yang dibutuhkan dalam pengembangan ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah.
Di samping itu, MUI tidak hanya sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat muslim, akan tetapi juga diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang selanjutnya dipersepsikan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Oleh karenanya, Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal prinsip-prinsip Syariah, mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia.
“Secara teknis, MUI mengamanahkan kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk merespons dan mengeluarkan fatwa berkenaan dengan produk-produk dan praktik ekonomi dan keuangan Syariah tersebut,” katanya.
Kiai Cholil berharap, melalui kegiatan Workshop Pra-Ijtima Sanawi tahun 2022, fatwa-fatwa DSN-MUI yang sudah disahkan dapat diketahui dan dipahami dengan baik oleh para Dewan Pengawas Syariah (DPS).
DPS memiliki peran penting untuk menjaga kesesuaian syariah atas produk maupun transaksi yang dilakukan di Perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah, Bisnis Syariah, Penerbit Uang Elektronik (Emoney), hingga Rumah Sakit Syariah. (Isyatami Aulia/Angga)