JAKARTA – Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyebut hadirnya Rumah Sakit Syariah di Indonesia merupakan upaya optimalisi yang menunjang kebutuhan keberagamaan umat.
Hal ini disampaikannya dalam pembukaan Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah, Rumah Sakit Syariah, Penerbit Uang Elektronik, Penjualan Langsung Benjenjang Syariah, di Jakarta, pada Senin (26/9/2022).
“Adanya Rumah Sakit Syariah dikarenakan keharusan bagi umat Islam untuk melaksanakan syariat-nya di manapun ia berada,” jelas Kiai Cholil, Senin (26/09/2022).
Menurut dia, kewajiban menjalankan syariat tak hanya berlaku pada proses pengobatan saja, diperlukan juga sarana dan prasarana yang dapat menjamin kepastian hukum.
Oleh sebab itu, hadirnya Rumah Sakit Syariah, menunjukkan kehadiran negara dalam keberlangsungan proses keberagamaan umat, khususnya bagi muslim di Indonesia.
“Upaya ini sejalan dengan visi DSN-MUI yaitu, memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat,” katanya.
Di samping itu, Kiai Cholil juga menyampaikan beberapa aspek yang harus diperhatikan bagi Rumah Sakit yang ingin terstandarisasi Syariah atau pun yang telah terverifikasi Syariah.
Pertama, perlu adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS), guna memastikan akad-akad yang ada seperti, akad antara pasien dengan Rumah Sakit, Rumah Sakit dengan tenaga medis, dan lain sebagainya.
Kedua, aspek obat-obatan yang digunakan harus memenuhi standar halal, kecuali jika berada dalam keadaan darurat.
Ketiga, pengelolaan dana yang harus sesuai dengan Syariah.
Kiai Cholil berharap, dengan adanya Rumah Sakit Syariah akan menjadi alternatif bagi umat. Kata Kiai Cholil, selain soal keuangan dan pengobatan, tempat pelayanannya juga telah sesuai dengan syariat.
“Hal ini, tentu akan memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi umat, karena dapat menjalankan ajaran agama dengan baik dan optimal,” pungkasnya. (Isyatami Aulia Angga)