• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Jumat, Juni 6, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Merespons Era Post-truth, Berikut Penjelasan Fatwa MUI tentang Panduan Bermedia Sosial

admin by admin
23 September 2022
in Berita
0
Berikut Ini Makalah 6th Annual Conferences on Fatwa Studies yang Dinyatakan Lolos
223
SHARES
572
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kemudahan mengakses informasi di era digital kini, membawa efek positif beserta efek negatif sekaligus. Terutama di dunia media sosial. Platform yang pada mulanya alat berbagi informasi dengan sangat cepat, pada beberapa hal malah membawa kita pada bencana post-truth. Merespons fenomena ini, MUI mengeluarkan fatwa tentang panduan bermedia sosial.

Post-truth sendiri dalam Oxford Dictionary berarti keadaan di mana fakta objektif dikalahkan oleh emosional serta kepercayaan pribadi seseorang. Mudahnya, jika suatu fakta kebenaran tidak sesuai dengan selera atau cara pandang seorang pengguna medsos, secara otomatis dia akan menolak fakta kebenaran tersebut secara emosional.

Di sinilah gerbang permulaan kabar bohong atau hoaks bertebaran dan dipercayai. Belum lagi sistem algoritma yang selalu merekomendasikan konten paling banyak berinteraksi dengan pengguna. Jika seorang pengguna menggemari konten yang sebenarnya hoaks, dia akan semakin larut di dalamnya.

Kekacauan genting ini merangsek, lalu mengubah berbagai pandangan hidup seseorang. Pergaulan (Mu’amalah) manusia, dewasa ini tidak hanya terbatas di dunia nyata melainkan juga di dunia maya atau dunia digital.

Merespon dan mempertimbangkan fenomena ini, Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, tokoh, dan cendikiawan Muslim menetapkan fatwa No. 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermu’amalah Melalui Media Sosial.

Dalam fatwa tersebut kita diingatkan kembali bahwa meski ajaran Islam turun 14 abad lalu, ajarannya masih relevan hingga sekarang. Misalnya firman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 6 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًاۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita penting, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan(-mu) yang berakibat kamu menyesali perbuatanmu itu.” (al-Hujurat [49] : 6)

Artikel Terkait  Bertemu Perdana Menteri Palestina di Jakarta, MUI Tegaskan Lawan Kezaliman Israel

Ayat ini mengingatkan kepada kita mengenai kehati-hatian dalam menyaring, memverifikasi, dan memastikan kebenaran informasi sesuai fakta sebelum menyebarkannya. Sebelum kita menyesali perbuatan kita bila ternyata konten informasi yang sudah kadung kita sebar adalah berita bohong.

Dalam ayat lain, Allah berfirman :
اِنَّ الَّذِيْنَ يُحِبُّوْنَ اَنْ تَشِيْعَ الْفَاحِشَةُ فِى الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌۙ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

“Sesungguhnya orang-orang yang senang atas tersebarnya (berita bohong) yang sangat keji itu di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang sangat pedih di dunia dan di akhirat. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (an-Nur [24] : 19)

Sementara ayat ini dengan sangat jelas mengancam orang yang justru senang dengan tersebarnya berita bohong. Orang demikian akan mendapatkan balasan pedih dari Allah baik di dunia atau di akhirat. Ayat-ayat di atas hanya dua dari total lima ayat yang dikutip di fatwa MUI.

Sebenarnya, selain al-Quran, dalam fatwa MUI soal pergaulan di medsos ini tercantum hadis, kaidah fikih, dan pendapat ulama klasik yang dapat dijadikan sandaran. Namun, bila semua dicantumkan di dalam tulisan ini akan memakan tempat.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut MUI menetapkan hukum dan pedoman bermu’amalah di media sosial. Di antaranya, ketika memanfaatkan medsos, seorang muslim wajib hukumnya senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong pada kekufuran dan kemaksiatan.

Lalu wajib hukumnya menebar konten yang memperkuat tali persaudaraan. Baik persaudaraan sesama umat Islam, sesama anak bangsa Indonesia, sesama manusia dan wajib memperkokoh kerukunan antar sesama muslim mau pun non-muslim.

Kemudian dalam Fatwa MUI No.24 tahun 2017 di atas, dijelaskan bahwa haram hukumnya bagi seorang muslim menyebar, mencari-cari, memproduksi konten yang berisi: fitnah, ujaran kebencian, kabar bohong, membuka aib/kejelekkan seseorang, adu domba, gosip, bullying/perundungan dan sejenisnya yang dapat menimbulkan kekacauan di masyarakat.

Artikel Terkait  Innalillah…KH A Syarifuddin, Pakar Hadits Betawi Itu Berpulang

Selain itu, MUI memberi pedoman bagi masyarakat dalam penggunaan media sosial, di antaranya: media sosial dapat dijadikan media silaturahim, edukasi, dakwah, rekreasi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, dan hal positif lainnya yang sesuai dengan syariat.

Perlu diingat, berinteraksi melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan hukum perundang-undangan yang berlaku. Terakhir dalam pedoman tersebut MUI mengingatlkan bahwa konten yang berada di media sosial memiliki kemungkinan benar atau salah.

Konten yang baik belum tentu benar sesuai fakta, yang benar belum tentu bermanfaat, yang bermanfaat belum tentu cocok disampaikan di ranah publik yang semua kalangan dapat melihat dan menyebarkannya, dan tidak semua konten yang benar itu boleh atau pantas disebar ke ranah publik.

Tulisan ini hanya menampilkan beberapa poin penting dalam Fatwa MUI No. 24 tahun 2015, selengkapnya bisa pembaca akses di: https://mirror.mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Fatwa-No.24-Tahun-2017-Tentang-Hukum-dan-Pedoman-Bermuamalah-Melalui-Media-Sosial.pdf

(Ilham Fikri/Fakhruddin)

Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia