JAKARTA— Pelaksanaan Workshop Pra Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) ke-7 2022 untuk hari tiga, Jumat (23/9/2032) fokus membahas persoalan yang ada di industri asuransi syariah.
Anggota Bidang Industri Keuangan non Bank (IKNB) DSN MUI, KH Aminudin Yaqub, mengatakan pembahasan terkait persoalan di industri asuransi syariah ini berdasarkan persoalan yang muncul di lapangan.
“Persoalan yang muncul di lapangan ini (pembahasannya) lebih kearah curah pendapat, brain storming, sekaligus merumuskan langkah-langkah terkait persoalan yang dihadapi DPS belakangan. Tadi ada tiga persoalan,” kata dia saat diwawancarai oleh MUIDigital di Hotel Balairung, Jakarta Timur, Jumat (23/9/2022).
Pertama, kata kiai Aminudin, persoalannya terkait dengan dana tabarru (donasi) yang membutuhkan adanya lembaga hukum yang nantinya akan mengelola, mengawasi, dan mengurus dana tabarru
“Kedua, peraturan OJK yang mengharuskan pada 2024 nanti sudah harus spin off industri asuransi yang sekarang masih unit usaha syariah atau UUS,” ungkapnya.
Kiai Aminudin menuturkan, spin off ini terdapat beberapa masalah dari aspek syariah yang muncul. Kendati dia tidak merincikan detail persoalan yang dimaksud. Kemudian pertemuan hari ini membahas bagaimana solusi terkait dengan spin off ini.
Ketiga, lanjut kiai Aminudin, terkait dengan masalah penjaminan ulang atau rekafalah.
“Dalam industri penjaminan belum ada penjamin ulang, apakah industri penjamin ulang ini bisa dijalankan perusahaan reasuransi atau reas,” ungkapnya.
Sebab, ungkap kiai Aminudin, penjaminan dan asuransi ini berbeda ‘rezim’. Dia menjelaskan, bila di asuransi syariah akad yang digunakan adalah akad tabarru dan wakala bil ujroh.
Sementara di industri penjaminan, jelasnya, adalah akad kafalah bil ujroh.
“Kalau industri penjaminan membutuhkan penjaminan ulang sebagaimana di industri asuransi ada reasuransi, nah apakah ketika ketiadaan lembaga penjaminan ulang bisa dilakukan oleh lembaga reasuransi? Nah ini persoalan yang dibahas,” kata sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Halal ini.
(Sadam Al-Ghifari, ed: Nashih)