• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi Fatwa MUI: Tidak Semua 25 Ribu Produk UMK Self Declare Penuhi Syarat dan Layak Sidang 

admin by admin
22 Juli 2022
in Berita
0
Komisi Fatwa MUI: Tidak Semua 25 Ribu Produk UMK Self Declare Penuhi Syarat dan Layak Sidang 
631
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara merespons pernyataan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) terkait 25 ribu produk usaha mikro kecil (UMK) yang menantikan fatwa halal melalui mekanisme Self Declare BPJPH.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan total 25 ribu produk tersebut masih dalam tahapan pendaftaran. Dari tahapan pendaftaran, masih harus melalui sejumlah tahapan lagi antara lain verifikasi dokumen pendaftaran dan laporan hasil pendampingan.

Dia menyebutkan bahwa produk yang sudah masuk ke Komisi Fatwa langsung ditindaklanjuti, tanpa tunda. Hingga Kamis (21/7/2022), terdapat 5044 laporan pendamping produk halal yang masuk setelah setelah kurasi, diverifikasi internal dan disidangkan.

Dari dokumen produk tersebut, sebanyak 1000 laporan  produk sudah dibahas dalam sidang komisi fatwa, dan sementara terdapat 162 laporan produk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sisanya sudah difatwakan.

Fatwa itu penetapan hukum untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat, karenanya butuh kehati-hatian. Karena itu, jangan sampai karena mengejar target sehingga tidak memperhatikan kepatuhan, terlebih aspek syar’inya.

Karena itu MUI berharap, harus ada konsens serius dalam memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen pemeriksaan, sehingga saat dikirim ke MUI sudah layak sidang.

Dia memberikan contoh produk yang dianggap tidak memenuhi syarat misalnya, terdapat  satu produk yang bahan bakunya hewani, tapi dokumen pendukung yang disertakan bukan informasi terkait produk hewaninya, melainkan foto orang yang sedang foto bersama. “Hal ini tentu mesti menjadi evaluasi bersama,” kata dia di Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Masalah lain yang sampai hari ini belum dijalankan adalah pihak pelapor dari BPJPH atas produk yang diajukan, yang memberi klarifikasi saat sidang Komisi Fatwa jika dibutuhkan penjelasan.

Artikel Terkait  Komisi Fatwa MUI Gelar Rakornas dalam Rangkaian Kongres Halal Internasional 2022 di Bangka Belitung

“Hingga hari ini belum ada tim yang bisa bertanggung jawab untuk hadir dalam sidang. Selama ini staf saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam proses sertifikasi halal, penetapan halal dilakukan dalam sidang di Komisi Fatwa MUI. Hal tersebut berjalan seperti biasa karena memang ini menjadi mandat dan tugas keagamaan yang  dari dulu hingga kini dilaksanakan dengan baik.

Dia menegaskan sidang-sidang fatwa berjalan sesuai dengan prosedur dan pedoman yang dijadikan acuan bagi pimpinan dan anggota Komisi Fatwa, baik pada aspek syar’i maupun aspek teknisnya.

“Kita juga sudah meredesain pelaksanaan sidang fatwa yang efisien, khususnya untuk produk yang melalui self declare sehingga kapastitasnya bisa banyak dan cepat. Walau demikian  harus tetap memperhatikan aspek kepatuhan, karena ini soal penjaminan halal secara syari,” tutur dia.

Untuk aspek teknis, kata Kiai Miftah begitu akrab disapa, pihaknya juga sudah mengantisipasi kemungkinan meningkatnya volume sidang-sidang mengingat meningkatnya jumlah produk yang disidangkan, salah satunya dengan digitalisasi dan reformulasi penyelenggaran sidang agar lebih efisien. 

Dia menambahkan, pihaknya secara rutin menerima produk yang telah diperiksa LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan juga LPH Surveyor Indonesia.

Penjadwalan sidang juga rutin, dengan pelaporan hasil audit oleh LPH dengan detil. Langkah ini diawali dengan pelaporan hasil pemeriksaan, diskusi, dan klarifikasi dilaksanakan dalam sidang untuk pendalaman yang secara umum berjalan cukup baik.

“Nah, fungsi pelaporan oleh Direktur LPH dalam model sertifikasi reguler itu dijalankan BPJPH saat sidang fatwa terhadap produk yang model self declare, mengingat tidak melalui LPH,” tegasnya.

Sebelumnya BPJPH menyebutkan  Program Sehati yang dibuka sejak Maret 2022 ini menargetkan pemberian sertifikat halal melalui mekanisme self declare untuk 25 ribu produk UMK (Usaha Mikro dan Kecil). 

Artikel Terkait  Dialog Aktual TV MUI: Optimalisasi Peran Dai di Masa Pandemi Covid-19

“Alhamdulillah, target 25 ribu pendaftar SEHATI telah terpenuhi,” tutur Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Senin (18/7/2022). 

“Selanjutnya, penerbitan sertifikat akan menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia,” imbuh Aqil.  

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, menuturkan pihaknya mengapresiasi kesadaran para pelaku usaha.

“Semula, hingga awal Juni, jumlah pendaftar di SIHALAL baru sekitar 10 ribu. Padahal, program ini rencananya ditutup pada 30 Juni 2022,” ungkap Mastuki.

Namun, BPJPH tidak patah arang. Serangkaian publikasi, sosialisasi, serta kerja sama dengan sejumlah pihak pun dilakukan. “Akhirnya, kami perpanjang hingga 11 Juli. Tapi berdasarkan data yang masuk, pada 3 Juli 2022, jumlah pendaftar sudah memenuhi kuota,” papar Mastuki.

“Saat ini sekitar 15 ribu data pendaftar yang masuk belakangan sedang kami validasi dan verifikasi, untuk selanjutnya diteruskan ke Komisi Fatwa MUI,” ujarnya.
 
KOMISI INFOKOM MUI

Tags: Komisi Fatwa MUIProduk UMK Self Declare
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia