• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

12 Keutamaan bagi Penghafal Alquran

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
21 Juni 2022
in Berita
0
12 Keutamaan bagi Penghafal Alquran
10.5k
SHARES
26.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Alquran merupakan kitab suci umat Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Salah satu tujuannya, untuk menjadi pegangan dan dasar petunjuk kehidupan bagi umat Muslim.

Membaca, mendengarkan, mempelajari, dan mengamalkan Alquran tentu akan mendapatkan kemuliaan tersendiri dari Allah SWT. Apalagi, bisa menghafal Alquran.

KH Ahsin Sakho Muhammad dalam bukunya (Menghafalkan Al-Quran, 2017) mengungkapkan 12 keutamaan bagi penghafal Alquran. Berikut 12 keutamaan bagi penghafal Alquran:

Pertama, mendapatkan kedudukan yang tinggi dalam pandangan Allah SWT. Hal ini dikarenakan, seseorang yang menghafal Alquran sudah pasti mencintai Kalamullah (perkataan Allah), sedangkan Allah sangat mencintai mereka yang cintai pada kalam-Nya.

Kedua, penghafal Alquran akan meraih banyak sekali pahala. Kiai Ahsin Sakho menjelaskan, setiap huruf Alquran jika dibaca seseorang mendapatkan 10 pahala. Sedangkan jumlah huruf Alquran, sebagaimana disebutkan Imam Sayuthi dalam al-Itqan adalah 671.323 huruf.

‘’Maka bisa dibayangkan berapa juta pahala yang dihasilkan ketika seseorang penghfal Alquran berulang kali membaca ayat-ayat Alquran,’’ kata KH Ahsin Sakho dalam bukunya tersebut.

Ketiga, penghafal Alquran yang menjunjung tinggi nilai Alquran dijuluki dengan ‘’Ahlullah’’ yang berarti keluarga Allah atau orang yang dekat dengan Allah. Hal ini juga sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah SAW.

Dari sahabat Anas bin Malik RA. Nabi Muhammad SAW bersabda: ‘’Sesungguhnya bagi Allah ada orang yang terdekat dengannya.’’ Kemudian, sahabat bertanya ‘’Siapa mereka ya Rasul?’’ Nabi menjawab, “Mereka adalah ahlul Qur’an. Mereka itulah keluarga Allah dan orang-orang yang terdekat dengan-Nya.’’

Keempat, Nabi Muhammad SAW pernah menyegerakan penguburan sahabat yang meninggal dunia dalam perang Uhud, yang hafalannya lebih banyak daripada lainnya.

‘’Ini adalah penghargaan bagi mereka yang menghafal Alquran,’’ sambungnya.

Artikel Terkait  Imam Asy Syathibi, Pakar Alquran yang Tunanetra Sejak Kecil

Kelima, Nabi Muhammad SAW memerintahkan para sahabat agar yang menjadi imam sholat adalah mereka yang paling bagus membaca Alquran, sekaligus juga menghafalnya. Menurut KH Ahsin Sakho, Nabi telah menghantarkan para penghafal Alquran dalam jabatan yang mulia yaitu menjadi pemimpin saat sholat.

‘’jika penghafal Alquran sudah diberi tempat yang mulia oleh Nabi. Maka dia bisa mengembangkan diri untuk bisa berkiprah lebih jauh lagi dalam membimbing masyarakat,’’ jelasnya.

Keenam, Nabi menjanjikan bahwa orang tua yang memiliki anak penghafal Alquran akan diberikan mahkota oleh Allah SWT pada hari kiamat nanti. Mahkota tersebut memiliki cahaya yang lebih indah daripada cahaya matahari yang menerangi kediaman mereka di dunia.

Ketujuh, kata KH Ahsin Sakho, penghafal Alquran telah mengaktifkan sel-sel otaknya yang berjumlah miliaran melalui kegiatan menghafal. KH Ahsin Sakho menuturkan, kegiatan ini berpotensi untuk menjadikan otaknya menjadi semakin kuat dan cerdas.

‘’Sama seperti anggota tubuh lainnya, jika dilatih terus menerus akan menjadi kuat,’’ tambahnya.

Kedelapan, lanjutnya, penghafal Alquran termasuk orang-orang terdepan dalam menjaga keaslian, kemurnian dan kelestarian kitab suci Alquran.

Kesembilan, KH Ahsin Sakho mengatakan, bahwa seseorang yang menghafal Alquran dan selalu membaca ayat-ayat suci Alquran akan menciptakan dirinya sebagai manusia yang saleh.

‘’Getaran bacaan Alquran akan mempengaruhi sel-sel tubuhnya, sehingga akan menciptakan DNA (Deeoxyribonucleic) atau asam deoksiribonukleat, yaitu sel-sel pembawa genetika seseorang,’’ ujarnya.

Oleh karena itu, DNA yang dibawa oleh hafizh Alquran besar kemungkinan positif. Selain iu, KH Ahsin Sakho menerangkan bahwa hal ini atas seizin Allah juga akan mempunyai keturunan yang saleh pula.

Kesepuluh, penghafal Alquran akan mendapatkan syafaat Alquran pada hari kiamat. Alquran akan terus mengawal ‘’Shahib’’nya semenjak dari kubur sampai masuk surga.

Artikel Terkait  3 Ayat Alquran Isyaratkan Pentingnya Nasionalisme dan Cinta Tanah Air

Syimir bin ‘Athiyyah berkata: Pada hari kiamat, Alquran datang menjelma seorang laki-laki yang kurus kering dengan muka pucat pasi. Ia datang ke seseorang yang dibangkitkan dari kuburnya. Lelaki itu berkata, ’’Bergembiralah kamu dengan penghormatan dari Allah, bergembiralah kamu dengan keridaan Allah.’’

Orang itu bertanya, ’’Apakah orang sepertimu memberi kabar gembira? Siapa kamu?’’ kemudian dia menjawab, ’’Akulah Alquran yang menjadikan kamu selalu bergadang pada malam hari (untuk membaca Alquran), dan menjadikan kamu haus pada siang hari (karena berpuasa).’’

Kesebelas, penghafal Alquran yang selalu muraja’ah (mengulang hafalannya), ia sebenarnya tengah melakukan olahraga otak dan lidah. Pada saat itu, otaknya akan berjalan bagai kumparan yang terus-menerus bergerak.

‘’Hal ini sangat bermanfaat bagi Kesehatan otak dan urat Sharaf lainnya,’’ ungkapnya.

Kedua belas, karena Alquran adalah kitab ‘’Mubarak’’ yang penuh berkah atau tempat menumpuknya kebaikan. KH Ahsin Sakho mengatakan, informasi yang dihafal dalam otaknya adalah kalam Allah yang penuh kesucian dan kemuliaan.

Untuk itu, para penghafal Alquran akan mendapatkan keberkahan dalam hidupnya. Tidak hanya itu, Allah SWT juga akan memberikan penghargaan di dunia sebelum penghargaan di akhirat.

‘’Dia akan merasakan kepuasaan tersendiri dalam hidupnya yang tidak bisa diukur dengan materi,’’ pungkasnya. (Sadam Alghifari/Fakhruddin)

Tags: 12 Keutamaan bagi Penghafal AlquranalquranHafidzmenghafal alquran
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia