JAKARTA — Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan ketersediaan produk dan jasa halal di Indonesia.
Pada sambutan yang disampaikan dalam Kongres Halal Internasional (KHI) MUI 2022 di Bangka Belitung, Kiai Marsudi menuturkan bahwa kebutuhan akan produk halal mulai menjadi standar kehidupan masyarakat muslim Indonesia, bahkan telah diadopsi oleh masyarakat non muslim.
“Dalam ajaran Islam, kita diajarkan dan diperintahkan untuk mengkonsumsi yang halalan thoyyiban. Sebagaimana perintah ini termaktub dalam surah al-Baqarah ayat 168 dan 172,” jelas Kiai Maryudi Syuhud, Selasa (14/6).
Kiai Marsudi Syuhud juga menegaskan, peningkatan produk dan jasa halal harus bisa dirasakan oleh umat muslim di Indonesia secara menyeluruh dari Sabang sampai Merauke.
Karenanya untuk mewujudkan rencana Pemerintah yang mencanangkan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia tahun 2024, diperlukan inovasi secara berkelanjutan untuk dalam menyediakan dan memenuhi kebutuhan produk dan jasa halal.
Adapun peningkatan tersebut harus mulai memasuki bidang pariwisata hingga rekreasi halal. Hal ini sebagai respons atas kebutuhan konsumen yang memerlukan tempat wisata dan travel yang muslim friendly.
“Selain itu, kita dituntut pula untuk memenuhi muslim wear yang simpel namun tetap stylish dan fashionable. Karenanya pada bidang ini membutuhkan para desainer yang unggul dan global,” ungkapnya.
Dalam kongres yang mengangkat tema ‘’Akselerasi Peningkatan Kontribusi Produk Halal dan Pariwisata Halal dalam Mewujudkan Indonesia Sebagai Produsen Halal Dunia’’ , Kiai Marsudi Syuhud menyampaikan sejumlah regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah mampu mendorong adanya peningkatan kebutuhan umat Islam terhadap produk halal.
Selain ragam regulasi yang ada, dibentuknya beberapa badan dan lembaga yang konsentrasi dalam bidang halal oleh Pemerintah menjadikan produk halal menjadi life style yang terus berkembang.
Di samping itu, Kiai Marsudi Syuhud menilai apresiasi tersebut menunjukkan kepedulian dan perhatian besar Pemerintah kepada umat Islam yang harus didukung.
“MUI telah menerbitkan fatwa-fatwa yang terkait keuangan Syariah, membentuk badan pemeriksa halal, dan badan pendampingan advokasi di bidang halal dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan umat Islam serta mendukung program Pemerintah yang mencanangkan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia tahun 2024,” tegasnya.
Kiai Marsudi Syuhud juga mengingatkan dalam penyelenggaraan urusan halal di Indonesia terdapat tiga aktor utama yaitu BPJPH, LPH, dan MUI. Ketiganya mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda-beda namun saling terhubung dalam satu ekosistem penyelenggaraan produk halal yang terintegrasi.
(Isyatami Aulia/Angga)