• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Perangi Islamofobia dengan Rekomitmen Berislam Sesuai Fitrah

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
11 Juni 2022
in Berita
0
Perangi Islamofobia dengan Rekomitmen Berislam Sesuai Fitrah
106
SHARES
273
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA— Bibit-bibit Islamofobia kian tumbuh subur. Narasi Islamofobia semakin popular digunakan dan diungkapkan belakangan ini. Nyatanya, ketetapan Dewan Majelis Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tempo lalu (15/03/2022) dalam menetapkan Hari Internasional Memerangi Islamofobia (15 Maret) tidak memiliki imbas yang berarti dalam keberagamaan kita.

Fenomena kekerasan radikal-ekstremis yang memampang dalih keagamaan (Islam) di belakangnya berhasil menumbuhkan bibit-bibit Islamofobia. Di Eropa, seperti Amerika Serikat (AS) dan Prancis, ekspresi berislam, baik dalam ritual peribadatan atau dalam hal penampilan berbusana menjadi ketakutan tersendiri bagi bangsa non-Muslim.

Kini, ketakutan itu juga sudah menjangkiti para umat Islam sendiri. Alih-alih ada usaha preventif untuk mengembalikan kehujjahan Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, umat Islam membangun Islamofobia dalam agamanya sendiri.

Bagaimana tidak, Islamofobia yang dahulunya adalah kebencian orang non-Muslim kepada umat Muslim, sekarang hal itu terjadi di antara umat Islam itu sendiri.

Hal ini menegaskan bahwa narasi Islamofobia yang awalnya tumbuh dari nalar kekerasan kelompok Islam yang menyimpang, membentuk bibit kebencian orang di luarnya, hingga pada gilirannya bertransformasi secara besar-besaran menjadi budaya kebencian, bahkan dalam tubuh Islam sendiri. Islamofobia, jika diibaratkan sebagai suatu penyakit, sudah dalam taraf akut untuk disembuhkan karena menjalari setiap sendi keislaman, terlebih umat Muslim.

Pendekatan solutif yang saat ini ditawarkan pun patut disangsikan melihat bibit Islamofobia ikut menjangkiti Islam dari dalam, baik itu pendekatan individual (psikis), pendekatan kognitif (diskusi), atau pendekatan diplomatik (kerja sama).

Kebutuhan konsep perbaikan ( restorative system) pun kian mendesak. Karena hal ini berkenaan langsung dengan bagaimana fitrah Islam itu dipahami sebagai agama yang komprehensif dan humanis, dan hal itu tidak bisa dirusak dengan perilaku kelompok tertentu dalam tubuh Islam.

Artikel Terkait  Dubes RI untuk Arab Saudi: Wajah Islam Arab Saudi Kini Moderat

Oleh demikian, sebelum usaha memerangi Islamofobia yang saat ini semakin marak dikampanyekan di ruang-ruang publik, ada usaha mendasar yang harus dilakukan sebagai perbaikan dari dalam, yakni nalar kekerasan (radikal-ekstremis) yang diabsahkan dengan dalil-dalil keagamaan.

Jika ditilik, muaranya adalah bagaimana wajah Islam yang ditangkap masyarakat Barat itu, sebagiannya justru menunjukkan wajah kekerasannya dalam hal metode pendakwahan dan hubungannya dengan agama yang lain sehingga yang menjadi persoalan bukan menumpas Islamofobia karena membatalkan suatu ekspresi hak kemanusiaan, melainkan fanatisme beragama kelompok tertentu yang berhasil membentuk suatu narasi dan gerakan Islamofobia di satu sisi, sekaligus menjelaskan bagaimana konsep beragama umat Islam yang penuh dengan kekerasan dan jauh dari nilai kemanusiaan di sisi yang lainnya. Maka, perbincangan ulang ihwal konsep berislam yang mendasar dan fitrah perlu diinterpretasi secara berulang-ulang.

Berislam dengan Fitrah

Diturunkannya Islam adalah bentuk kecintaan Tuhan terhadap manusia. Tidak ada unsur kekerasan sama sekali dalam Islam, baik secara konsep syariat, metode dakwah, dan dasar ijtihad. Hal itu jelas diabadikan bagaimana ketika terutusnya Rasulullah tidak lain adalah ihwal kemanusiaan ( Innama bu’itstu li utammima makarimal al-akhlaq).

Begitu pula dalam Alquran Surat Al Anbiyaa ayat 107, dikatakan maqashid Islam tidak akan pernah terwujud kecuali membawa rahmat bagi seluruh alam ( rahmatan lil ‘alamin). Jadi, jika boleh dikata, Islam sangat humanis dan jauh dari nalar kekerasan.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”

Akan tetapi, dalil dasar Islam itu saling bertautan dengan konsep-konsep keislaman yang lain. Bahkan, terdapat teka-teki misteri yang Allah SWT sendiri enggan menjelaskan dengan gamblang dari ayat-ayat yang terkandung dalam Alquran ( ayat mutasyabbihat).

Artikel Terkait  Hukum Pinjol dan Rekomendasi Ijtima Ulama MUI

Kemudian, Tuhan sendiri memasrahkan otoritas pemaknannya kepada Rasulullah SAW (hadits), yang pada gilirannya juga otoritas itu diwariskan kepada orang yang ‘alim dan ‘allamah setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW sehingga lahir pedoman berislam lainnya, seperti, ijmak dan qiyas (Said Agil al-Munawar, 2022).

Otoritas penafsiran itu, baik tafsir maupun takwil terhadap teks keagmaan (Syekh Nuqaib al-Attas), yang kemudian banyak melahirkan pertentangan-pertentangan karena jika digambarkan, banyak kepala banyak pikiran. Alasan dapat dijustifikasi ketika semua orang, tanpa terkecuali, melakukan penafsiran secara terbuka dan leluasa, bahkan tanpa melalui tinjauan kelayakan syariah. Akibatnya, Islam tampil dengan wajah yang beragam, tidak terkeculi nalar kekerasan tadi.

Di sinilah wacana berislam yang dinamis dibutuhkan. Beragama yang moderat baik secara paham dan pergerakan. Artinya, tidak kaku dengan teks-teks dan terus dinamis dengan konteks. Islam harud dipandang sebagai agama yang komprehensif, humanistik, dan holistik.

Kekerasan hanya akan mereduksi nilai-nilai Islam itu sendiri sebagai agama yang fitrah.
Demikian halnya Islamofobia, ia adalah metamorfosa dari nalar berislam yang tertutup sehingga melegalkan dalih agama sebagai dasarnya. Ini menjadi pelajaran, kekerasan karena mendakwahkan Islam hanya mengakibatkan Islam terasing dari dinamika kehidupan.

Pada akhirnya, Islam tidak menemukan ruang berekspresi karena wajah Islam yang tampak ke permukaan hanya kekerasan. Maka, perbaikan itu harus dimulai dari tubuh Islam sendiri untuk memberikan kondisi yang ketat ( syar’i) bagi siapa saja yang melakukan ijtihad dan dakwah yang memang sejalan dengan semangat kemanusiaan. (A Fahrur Rozi, ed: Nashih)

Tags: al anbiya ayat 107bahaya islamofobiacara melawan islamofobiadampak islamofobiafitrah islamIslamIslam ModeratIslamofobiapenyebab islamofobia
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia