RIAU— Indonesia memeringati Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni. Dalam Pancasila tersebut memiliki lima dasar yang wajib dipahami dan diimplementasikan oleh warga negara. Peringatan ini momentum untuk kembali memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila yang luhur.
Menurut Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memahami Pancasila sebagai dasar negara. Dengan memahami Pancasila, maka negara Indonesia akan menjadi negara yang sangat kokoh.
“Indonesia berdiri di atas dasar negara yang sangat kuat, yakni ‘Pancasila’. Oleh karena itu, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memahami sila–sila yang termaktub di dalam Pancasila tersebut. Semakin sempurna memahami Pancasila, maka semakin kokoh pula negara Indonesia,” kata dia dalam pesan tertulis kepada MUIdigital, Rabu (1/6/2022).
Selaras dengan hal tersebut, Buya Amirsyah juga menuturkan bahwa negara Indonesia dapat terguncang apabila Pancasila sudah tidak dijadikan sebagai dasar negara.
“Negara dalam menghadapi bahaya ibarat kapal yang ‘oleng’, akan tenggelam jika Pancasila sudah tidak dijadikan sebagai dasar negara. Oleh karenanya, dalam bernegara wajib memahami, menghayati, dan mengamalkan Pancasila agar negara tetap berdiri kokoh,” kata dia.
Buya Amirsyah menjabarkan, dalam Pancasila, pada sila pertama berbunyi ‘Ketuhanan yang Maha Esa.’ Artinya semua komponen bangsa wajib berkeyakinan kepada Tuhan Yang Mahasa Esa sesuai Agama dan Kepercayaannya.
Dia menegaskan dengan sila pertama ini setiap warga negara memiliki konsekuensi, yakni tidak ada satu pun warga negara yang anti-Tuhan atau tidak memiliki Tuhan.
Selanjutnya, pada sila kedua yang berbunyi ‘Kemanusiaan yang adil dan beradab’ juga menegaskan bahwa semua warga negara wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dengan dasar keadilan dan keadaban.
Sila ketiga berbunyi ‘Persatuan Indonesia’. Pada sila ini juga menyampaikan makna bahwa sebuah persatuan dalam Negara menjadi penting dan harus dipentingkan untuk mempersatukan semua komponen bangsa dengan berbagai latar belakang agama maupun etnis yang berbeda.
Sedangkan sila keempat, berbunyi ‘Kerakyatan yang dipimpinan oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan’.
“Sila ke empat ini menegaskan bahwasanya dalam bernegara wajib melakukan permusyawaratan dalam berbagai hal. Seperti hal nya dalam dunia politik, untuk memilih eksekutif dari tingkat pusat hingga daerah melalui sistem perwakilan yakni rakyat memilih wakilnya setelah itu wakil rakyat memilih eksekutif,” ujar Buya Amirsyah.
Pada sila terakhir yang berbunyi ‘Keadilan sosial bagi sekuruh rakyat Indonesia’ menegaskan bahwa dalam upaya mewujudkan cita-cita luhur bangsa, semua komponen bangsa bertanggung jawab untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. (Dhea Oktaviana, ed: Nashih)