JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh membuka secara resmi koordinasi pemantapan dukungan pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Tahun 2022
MUI, Biofarma, dan Kemenkes menggelar acara koordinasi pemantapan pada 23-25 Mei 2022 di Hotel Grand Mercure, Bandung, Jawa Barat
Dalam sambutannya Kiai Niam menyampaikan bahwa salah satu khittah keberadaan MUI adalah menjalankan tugas dan fungsi sebagai khadimul ummah dan shadiqul hukuma. Salah satunya memberi jaminan kebebasan beragama bagi umat Islam dalam konteks pengobatan preventif .
“Pada prinsipnya pengobatan preventif dengan cara imunisasi atau vaksinasi dibolehkan secara syar’i. MUI menetapkan Fatwa MUI 4/2016 tentang imunisasi,” demikian kata KH Asrorun Niam Sholeh.
Dalam memastikan penggunaan obat dan pengobatan bagi umat Islam, MUI juga menetapkan fatwa hukum produk maupun penggunaannya.
“Syarat imunisasi atau vaksinasi yang dibolehkan secara syar’i dengan syarat vaksinnya harus halal. Baik bahan maupun prosesnya,” tambah dia.
Kiai Niam juga menyampaikan syarat dibolehkannya penggunaan vaksin haram dalam kondisi al dharurah ataupun al hajah dengan melihat kondisi-kondisi tertentu.
“Dalam hal vaksin haram, dibolehkan atau mubah harus memenuhi beberapa term and condition seperti al dharurah atau al hajah, belum ditemukannya bahan vaksin halal dan suci, dan ada keterangan dari ahli medis yang kompeten dan kredibel,” penjelasan Pengasuh Ponpes AnNahdlah Depok ini.
Namun demikian, Niam mengatakan, jika sudah ditemukan vaksin halal dan suci maka hukum kebolehan penggunaannya gugur dan kembali kepada hukum asal.
Ulama yang juga Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora ini menjelaskan bahwa kunci sukses program imunisasi atau vaksinasi adalah komunikasi dan kolaborasi yang dilandasi komitmen untuk saling memberikan dukungan dan manfaat antar stakeholder sebagaimana kesuksesan imunisasi polio.
“Succes story program Imunisasi sebagaimana Imunisasi Polio dengan fatwa OPV pada tahun 2002 dan fatwa IPV tahun 2005. Pada tahun 2013 dengan fatwa obat dan pengobatan dan 2016 fatwa tentang imunisas,” pungkas Kiai Niam. (Nurul Mahmudah/Angga)