• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Pakar: Waspadai Agenda Internasional Normalisasi Perilaku LGBT

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
16 Mei 2022
in Berita
0
Pakar: Waspadai Agenda Internasional Normalisasi Perilaku LGBT
138
SHARES
354
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA— Pendiri Drone Emprit dan Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi mengatakan, warganet di media sosial cenderung menerima manusia LGBT, tetapi menolak perilaku LGBT. Apalagi, warganet menolak perilaku LGBT ini karena dilakukan secara terang-terangan dan terbuka yang mengarah pada konten pornografi di media sosial.

‘’Konten-konten itu banyak pasangan LGBT. Mereka berhubungan badan laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan itu sambil terbuka. Nah ini kan lebih ke arah pornografi. Pornografi ini banyak sekali dan saya kira lebih merusak. Baik itu yang normal maupun yang LGBT ini banyak,’’ujarnya saat dihubungi MUIDigital, Jumat (13/5/2022).

Menurutnya, hal inilah yang menjadi contoh negatif bagi anak-anak dari konten pornografi LGBT maupun yang normal. Untuk itu, kata dia, kedua konten tersebut harus ditolak dan tidak boleh menyebar.

Ismail menerangkan, bahwa harus dipisahkan untuk menerima manusia dan perilaku LGBT. Bagi manusia yang memiliki perilaku LGBT sebaiknya diterima masyarakat luas. Menurutnya, Islam juga menerima adanya orang yang berbeda sama halnya dengan difabel yang tidak bisa ditolak, tetapi harus diterima dengan kasih sayang.

‘’Mereka (di media sosial) tidak memusuhi orangnya karena sesama (manusia), tetapi perilaku pornografi (LGBT), yang mempromosikan (LGBT), tindakan itu (LGBT) baik terang-terangan dan terbuka, nah itu yang selama ini dipermasalahkan sebetulnya,’’ kata dia.

Ismail yang juga Wakil Ketua Komisi Infokom Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menjelaskan, penolakan terhadap LGBT di media sosial kembali meningkat ketika influencer seperti Deddy Corbuzier mengundang pasangan LGBT di podcastnya.

“Awalnya tidak ada yang protes ya, malah sering muncul di TikTok. Tapi Ketika muncul di sosok influencer yang pengikutnya sangat besar baru kemudian menjadi gejolak,’’ tuturnya.

Artikel Terkait  Waketum MUI Sampaikan Pentingnya Sifat Tasamuh di Depan Para Dai

“kalangan yang menolak sangat besar sekali, yang mendukung ada tetapi kalah jumlah dibanding yang menolak perilaku demonstratif ya. Kalau mereka lakukan sembunyi juga kan tidak ada yang protes ya, kalau aksi demonstratif di acara Deddy Corbuzier, nah itu baru kemudian ditolak,’’ jelasnya.

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan, podcast tersebut menuai kritik bagi yang pro dan kontra terhadap LGBT. Bagi yang kontra, didominasi umat Islam yang menganggap bahwa podcast tersebut membantu dan mempromosikan LGBT.

Namun bagi yang pro terhadap LGBT, Ismail menuturkan bahwa mereka melakukan protes karena video podcast tersebut dihapus dan merasa publik luas semakin memiliki alasan yang lebih kuat untuk memojokkan kaum LGBT.

“Mereka semakin disorot, makin banyak orang yang menuding ke mereka. Jadi ibaratnya, perjuangan mereka untuk mendapatkan kesetaraan semakin susah, karena take down (video itu) menjadi salah satu alasan buat banyak orang memusuhi LGBT,’’sambungnya.

Ismail mengatakan, LGBT sudah menjadi agenda internasional di masing-masing negara untuk mengupayakan agar LGBT bisa diterima di negara tersebut. Namun, di Indonesia penolakannya masih sangat tinggi karena mayoritas penduduknya adalah umat Islam. Agenda tersebut pun penting untuk diwaspadai umat Islam.
Ismail menyebut bahwa upaya tersebut akan selalu dilakukan.

Apalagi, kata Ismail, mereka melihat kaum LGBT ini sebagai kaum minoritas yang terus menerus mendapatkan penolakan. Sehingga, lanjutnya, mereka merasa perlu untuk memperjuangkannya lewat LSM dan program.

Ismail Fahmi berharap, manusia yang berorientasi LGBT ini dapat diterima, bukan malah ditolak dan dikucilkan. Untuk kembali normal, Ismail Fahmi menuturkan, itu dikembalikan ke masing-masing individu. Kemudian, diserahkan kepada institusi, baik agama, kesehatan, dan yang lainnya.

“Intinya, harus dibedakan, orangnya jangan dimusuhi. Orangnya dimana pun, di pekerjaan, segala macem harus setara. Mereka kadang ada yang orientasinya dari lahir, pengaruh. Orangnya sama. Hanya perilaku itu sama kan dengan pornografi. Harus dicegah, dihindari, dan ditolak itu perilakunya,’’tegasnya.

Artikel Terkait  Kiai Cholil Nafis: LGBT adalah Penyakit yang Harus Diobati, Bukan Ditoleransi

Selain itu, Ismail Fahmi juga menyarankan masyarakat untuk bisa menyikapinya dengan merangkul manusia LGBT dengan kasih sayang. Tidak lagi dengan memusuhi dan menakut-nakuti mereka agar tidak semakin jauh dan bisa membantu menyelesaikan masalahnya.

“Mereka butuh bantuan, butuh teman. Dengan begitu, kalau mereka bagian dari problem (masalah) itu bisa terpecahkan, kalau mereka misalnya ada yang punya dua kelamin, mungkin bisa dibantu dengan medis, dan lain-lain. Selama ini kalau kita menakut-nakuti malah tidak memecahkan masalah, malah membuat masalah baru,’’terangnya.

Ismail mengingat pesan yang disampaikan oleh Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar saat Munas MUI ke-10 di Jakarta. Pada kesempatan itu, KH Miftachul Akhyar mengatakan bahwa dakwah itu harus merangkul, bukan memukul.

“Saya suka sekali itu, dakwah kita itu harus merangkul bukan memukul. Dengan kasih sayang bukan menakut-nakuti, kalau menurut saya. saya kira dalam pengamatan saya dalam komunikasi, pendekatan jauh lebih efektif, daripada kita gondok-gondokan,” kata dia. (Sadam Al-Ghifari, ed: Nashih)

Tags: agenda lgbt internasionalBahaya LGBTdampak lgbtkampanye lgbtLGBTperilaku lgbtpodcast deddy corbuzierpropaganda lgbt
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia