• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Riset: Perlu Strategi Jitu Dakwah MUI Hadapi 3 Narasi Pokok di Media Sosial

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
23 April 2022
in Berita
0
Riset: Perlu Strategi Jitu Dakwah MUI Hadapi 3 Narasi Pokok di Media Sosial
35
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesi (MUI) dinilai mempunyai potensi untuk menjembatani berbagai kubu yang berbeda kepentingan. Hal ini berangkat dari perlunya mewadahi keragaman ormas Islam di Indonesia agar tidak mudah dipecah-belah. MUI memiliki peran sebagai forum silaturahim yang menjembatani keragaman tersebut.

“MUI itu sebetulnya tidak berada di posisi kanan atau kiri, tapi dia independen. Karenanya MUI memiliki potensi jadi jembatan kedua kubu tersebut. Inilah peran yang harus dimainkan oleh MUI kedepannya,” tutur Ismail Fahmi, dalam acara Halaqoh Dakwah Komisi Dakwah MUI di Aula Pusat MUI, Kamis (21/4/2022) lalu.

Wakil Ketua Komisi Infokom MUI sekaligus penggiat media sosial tersebut menyatakan berdasarkan social network analysis yang dilakukannya, posisi MUI dalam pemberitaan di media online cenderung mengarah positif, sedangkan pada sosial media cenderung negatif. Jika dipesentasekan pemberitaan dari keduanya yaitu sebesar 43 persen negatif dan 42 persen positif.

Presentase tersebut, jelas menempatkan MUI berada di tengah, tidak cenderung kanan atau pun kiri. Jika pun terdapat narasi yang ingin membubarkan MUI, hal tersebut justru akan mencerai-beraikan umat Islam. Disebabkan tidak ada lagi yang dapat menjembatani berbagai ormas Islam untuk menjalin forum komunikasi.

Pada riset yang sama, Ismail Fahmi menyatakan terdapat tiga peta narasi yang berkembang di media sosial, yaitu mengenai narasi mengenai dakwah, polarisasi, dan hal yang berkaitan dengan MUI.

Berkembangnya narasi-narasi tersebut di media sosial, memiliki dampak besar khususnya bagi generasi Z dan generasi milenial yang umumnya aktif dalam berbagai platform digital. Jika salah langkah dalam mengambil jalan dakwah, justru akan berakibat menjauhkan kedua generasi tersebut dari ajaran Islam.

“Pendekatan dakwah untuk generasi Z dan milenial tidak bisa dilakukan jika langsung merujuk kepada Alquran dan Hadis. Dikarenakan daya kritis yang tinggi dan dominannya aktivitas mereka di sosial media, sehingga cenderung menyukai hal-hal yang instan serta mudah dipahami,” katanya.

Artikel Terkait  Tetap Sajikan Tayangan Berkualitas di Tengah Pandemi, Wapres Puji Pelaku Industri Pertelevisian

“Karenanya setelah mengetahui posisi MUI yang berada di tengah, kita wajib berkontribusi meramaikan sosial media dengan dakwah yang wasathi, misalnya pada platform Youtube,” sambungnya.
Menurut Ismail Fahmi, MUI memiliki banyak potensi meramaikan dakwah di sosial media. Hal ini disebabkan MUI merupakan tempat berkumpulnya para ulama, kiai, dan para habaib yang ilmunya mumpuni.

Namun, keterbatasan Youtuber yang handal dari MUI sendiri justru yang menjadikan dakwah tersebut kurang menarik dan sulit menjangkau generasi milenial dan generasi Z.

“Kita tidak punya kemampuan untuk membuat video yg bagus atau Youtuber yang andal. Tapi itu bisa diatasi jika kita punya jaringan Youtuber yang profesional. Sebagaimana perusahaan Go-jek yang tidak memiliki armada resmi, namun menggunakan transportasi lain yang justru mampu menjadikan perusahaan itu besar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dikarenakan terdapat seni tersendiri dalam berdakwah kepada generasi Z dan milenial, Ismail Fahmi merekomendasikan, salah satu solusi yang bisa digunakan yaitu dengan mengajak mereka berkontribusi dalam berdakwah. Misalnya membuat video ceramah yang menarik untuk nantinya diupload pada platform Youtube.

Cara ini bisa dilakukan MUI yang sifatnya membentuk jaringan dan kolaborasi, sehingga mampu mendukung potensi yang dimiliki generasi Z dan milenial sekaligus berdakwah kepada mereka dengan membuat konten-konten positif.

“MUI dengan ajaran Islam yang luasnya seperti Samudra, berupaya menjembatani semua ormas dan generasi sehingga dapat menjalin komunikasi dan silaturahim satu dengan yang lain,” ujar dia.
(Isyatami Aulia, ed: Nashih)

Tags: Dakwah medsosfatwa media sosialmediaMedia SosialStrategi dakwah
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia