• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Melacak Alur Hoax Kabar MUI Hentikan Program Ayu Ting Ting

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
6 April 2022
in Berita
0
MUI Klarifikasi Berita Hoaks yang Minta Acara TV Diisi Ayu Ting Ting Dihentikan
35
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Kabar Hoaks beberapa waktu lalu sempat menimpa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut bahwa Wakil Sekretaris Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI, Elvi Hudhriyah, yang meminta untuk menghentikan seluruh program televisi yang diisi oleh Ayu Ting Ting.

Terkait dengan hal ini, DroneEmprit melakukan penelurusan terkait kabar hoaks tersebut yang dibuat oleh Nova.id di amplikasi di media online dan twitter oleh sejumlah akun-akun yang berpengaruh dalam penyeberan hoaks tersebut dalam periode 18-22 Maret 2022.

Dalam penelusuran DroneEmprit ditemukan bahwa akun @Abdi_Nagari terindikasi sebagai amplifikator pertama yang menyebarkan hoaks narasi Nova.id di media sosial pada 18 Maret pukul 22:50 WIB. Selanjutnya, akun-akun yang mayoritas kontra terhadap MUI mengamplikasi cuitan @Abdi_Nagari.

Setidaknya dari 20 top influencers yang semuanya kontra terhadap MUI, lima teratas di antaranya yaitu @Abdi_Nagari, @Lady_Zeebo, @Ghurem2, @_ekokuntadhi, dan @_AnakKolong. Dari temuan SNA, tanggal 18-23 Maret pukul 16:59 WIB.

Ditemukan bahwa hanya terbentuk satu klaster besar yang berisi akun-akun kontra MUI yang saling merespons dan berjejaring suarakan kecaman kepada MUI.

Namun di sisi lain, pada tanggal 23 Maret pukul 17:00 WIB sampai 28 Maret pukul 23:59 WIB, karakteristik SNA mengalami perubahan yang siginifikan. Dimana kluster sebelumnya yang berisi akun-akun kontra terhadap MUI hampir menghilang, sementara akun-akun pro MUI membentuk kluster yang besar.

Hal ini dipicu setelah MUI melakukan klarifikasi bahwa berita yang dimuat oleh Nova.id tersebut mengandung hoaks karena tidak sesuai dengan keterengan yang disampaikan oleh Wakil Sekretaris Infokom MUI, Elvi Hudhriyah.

Selain itu, klarifikasi MUI tersebut diperkuat dengan argumentasi Wakil Ketua Komisi Infokom MUI, Ismail Fahmi dalam akun pribadinya @ismailfahmi pada 23 Maret pukul 17:35 WIB yang terpantau mulai aktif mengedukasi warganet terkait isu hoaks tersebut. Akibatnya, pandangan miring publik terhadap MUI jauh berkurang.

Artikel Terkait  Sebanyak 31 LPH Sepakati Wadah Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI)

Dalam kasus ini, terjadi penyebaran (difusi) agenda dan frame atau bingkai antara media massa dan publik (warganet). Framming dari isu ini terjadi ketika bingkai media (Nova.id pada 18 Maret) salah menafsirkan keterangan dari pengurus Komisi Infokom MUI, Elvi Hudriyah, yang berdampak buruk pada reputasi MUI di mata publik.
Setidaknya ada dua poin kesalahan bingkai yang dihadirkan Nova.id.

Pertama, narasi berita yang dimuat Nova.id tanggal 18 Maret 2022 merupakan rilis kegiatan pada hari kesepuluh bulan Ramadhan 1441 H atau bertepatan dengan tahun 2019.

Kedua, judul dan bingkai tulisan Nova.id memberikan kesan, seolah-olah seluruh program TV yang diisi Ayu Ting Ting diminta dihentikan, karena statusnya sebagai janda. Padahal yang diminta dihentikan adalah program tertentu karena adegan yang tidak patut.

Ismail Fahmi yang juga Founder DroneEmprit mengatakan, MUI di dalamnya memiliki kompenen yang sangat banyak dari berbagai elemen umat Islam di Indonesia.

“Yang gak suka juga banyak, dan yang dukung juga banyak. Kebetulan ada beberapa yang mungkin gak setuju dan sepaham dengan MUI. Maka memberikan banyak serangan, misalkan bubarkan MUI segala macam,” ujarnya saat diwawancara oleh MUIDigital, Selasa (5/3/2022) malam.

“Media itu mempunyai kekuatan untuk membangun setting atau agenda setting. Ada yang kemudian mereka mengambil berita yang lama. Jadi berita yang lama seperti Ayu Ting Ting itu konteks dihapus, tujuannya untuk melahirkan sentimen terhadap MUI,” sambungnya.

Dalam kasus hoaks Ayu Ting Ting, Ismail Fahmi mengungkapkan, Nova.Id mencari berita lama meskipun kejadiannya betul, tetapi diberitakan dengan menghilangkan konteksnya.

“Misalnya itu kan konteks dalam syiar Ramadhan kan, dan Ramadhannya dihapus seolah-olah kejadiannya baru terjadi setelah soal isu label halal. Kesannya MUI menjadi menimbulkan masalah, sehingga orang makin gak suka dengan MUI,” jelasnya.

Artikel Terkait  MUI Apresiasi Televisi dengan Program Ramadhan Edukatif

Apalagi, kata dia, hal ini juga dipengaruhi oleh masyarakat yang cenderung tidak mengecek informasi yang diterima. Sehingga, banyak yang kemudian termakan informasi tersebut.

Untuk itu, Ismail Fahmi menyarankan apabila beredar kembali informasi yang tidak benar harus secepatnya di klarifikasi.

Ismail menghimbau kepada masyarakat untuk kritis terhadap setiap informasi yang diterima dengan melihat informasi tersebut dengan 5W+1H.

“Kejadianya dimana, kapan kejadiannya, apakah sekarang atau yang dulu, konteksnya apa, dalam acara apa, harus pinter-pinter bertanya ketika ada informasi atau berita, bertanya kepada diri sendiri,” jelasnya.

Setelah itu, Ismail Fahmi mengimbau masyarakat untuk kembali mengecek berita tersebut melalui google.

“Katanya misalkan seperti diberitakan bulan Maret misal gitu, cari di google, ada gak yang memberitakan lagi misalnya MUI Ayu Ting Ting apakah hanya dia sendiri yang memberitakan. Jadi artinya, bisa saja itu hoaks,” tuturnya.

“Kritis dengan cara 5W+1H tadi ya, paling enggak 5W+1 H nya dicari,” tambahnya.

Di samping itu, Ismail Fahmi juga mengimbau kepada media untuk berhati-hati. Sebab, media memiliki power untuk mempengaruhi opini publik, dan cenderung mudah dipercaya oleh publik.

Sehingga, lanjutnya, apapun yang ditulis meskipun itu benar atau salah, bisa dipercaya oleh publik.

“Dan kalau seandainya itu salah, itu akan menimbulkan keonaran dan menjadi berkonstitusi kepada disinformasi ke media. Jadi (masyarakat) tidak percaya terhadap media,” pungkasnya.
(Sadam Al-Ghifari/Fakhruddin)

Tags: Acara TV Ayu Ting Ting DihentikanAyu ting tingCatut MUIhentikan Program TVMelacak Alur HoaksPantauan RamadhanRamadhanSiaran ramadhantayangan ramadhan televisi
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia