JAKARTA— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Muntada Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) 2021.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud, menjelaskan kegiatan ini dilakukan untuk menguatkan koordinasi antar-Laznas dalam pelaksanaan tata kelola zakat.
Selain itu juga, kata dia, Muntada ini merupakan upaya menyatukan persepsi para DPS agar lebih serius dalam mengawasi tata kelola zakat, menjaganya agar tetap terstruktur, dan menjaga nilai-nilai syariah.
“Dengan begitu LAZ akan semakin besar, memiliki pengelolaan yang banyak untuk ditasharrufkan (didistribusikan) ke ashnaf-ashnaf (mustahik zakat) yang sudah ditentukan,” ucap dia saat membuka acara yang digelar secara tatap muka di Hotel SwissBell-Jakarta, Selasa (14/12) ini.
Marsudi mengatakan, DPS diharapkan tidak hanya berhenti dengan melakukan pengawasan, tapi juga turut memotivasi masyarakat agar lebih sadar pada hukum dan urgensi besar yang didapat ketika melaksanakan pembayaran zakat.
Dia melanjutkan bahwa perkembangan zaman juga memberikan dampak yang baru pada tata kelola zakat, dimana saat ini gerakan literasi zakat dan pengumpulan zakat sudah bisa diselenggarakan secara digital. Seperti diketahui, dewasa ini, dana zakat sangat memungkinkan untuk di tasharrufkan guna keperluan maslahah’ammah (kepentingan umum).
“Ada perkembangan-perkembangan saat ini bahwa uang zakat itu memungkinkan untuk ditasharrufkan kepada tempat-tempat yang bisa menghasilkan lalu dikembalikan lagi kepada ashnaf,” imbuhnya.
Forum Muntada Sanawi ini diikuti h DPS Laznas, Baznas, dan juga seluruh perwakilan pengurus Komisi Fatwa MUI se-Indonesia. (Nurul/Nashih)