• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Buka Ijtima’ Sanawi DSN MUI, Wapres RI Ungkap 4 Pilar Ekonomi Syariah Penguat Perekonomian Nasional

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
2 Desember 2021
in Berita
0
Buka Ijtima’ Sanawi DSN MUI, Wapres RI Ungkap 4 Pilar Ekonomi Syariah Penguat Perekonomian Nasional
70
SHARES
179
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pembukaan Ijtima’ Sanawi Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia tahun 2021 secara resmi dibuka secara daring oleh Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin yang sekaligus merupakan Badan Pengawas DSN-MUI, pada Kamis (2/12).

Dalam sambutannya Kiai Ma’ruf menyampaikan bahwa ada 4 pilar ekonomi syariah dalam mendorong perekonomian nasional. Keempat pilar itu yakni: pengembangan industri produk halal, pengembangan industri keuangan syariah, pengembangan dana sosial syariah, serta pengembangan dan perluasan usaha Syariah.

Wapres mengatakan pihak pemerintah telah berusaha mewujudkan empat fokus tersebut. Tujuannya, untuk menciptakan ekosistem keuangan Syariah yang lebih lengkap

“Karenanya ekonomi dan keuangan syariah tidak boleh dilihat hanya dari sisi kesesuaian syariahnya saja, melainkan harus efisien dan kompetitif sehingga menjadi pilihan yang rasional bagi semua orang, tidak hanya bagi kaum muslim,” jelas Wapres RI.

Dalam Ijtima Sanawi yang bertajuk “Penguatan peran DPS dalam mendukung ekosistem ekonomi Syariah melalui digitalisasi dan integrasi dana komersial dan dana sosial Islam”, Wapres menuturkan tugas pemerintah bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Dikatakan Mantan Ketua Umum MUI ini, tugas pemerintah dan BWI adalah mendorong dan memastikan perbaikan tata kelola lembaga wakaf,. Dengan demikian, dana yang dihimpun memenuhi kaidah-kaidah wakaf dan tidak disalahgunakan.

Oleh sebab itu, dalam konteks yang sama, tambah Kiai Ma’ruf. MUI telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang pada tahun 2002, dan pemerintah juga telah menginisiasi Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU).

Dengan usaha dari kedua belah pihak itu, diharapkan dana sosial syariah mampu dioptimalkan, sehingga dapat berpengaruh signifikan bagi peningkatan kesejahteraan umat Islam.

Tak hanya itu, Kiai Ma’ruf menjelaskan, pentingnya poses digitalisasi ekonomi kala pandemi Covid-19. Sebab, saat sudah terjadi perubahan perilaku masyarakat terhadap penggunaan sistem virtual yang menjadi suatu kebutuhan penting.

Artikel Terkait  Ketum MUI : Diperlukan Antisipasi Persaingan tak Sehat di Industri Halal Indonesia

Digitalisasi, tambah Kiai Ma’ruf, secara otomatis akan merambah pula pada sektor ekonomi dan keuangan syariah pula.

“DPS sebagai pihak yang terlibat langsung dalam pengawasan kepatuhan kesyariahan di setiap Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah harus terinformasi dengan baik terkait digitalisasi ekonomi. DSN MUI juga perlu menyiapkan perangkat fatwa sebagai alat para DPS melakukan pengawasan di Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah,” katanya.
 
Lebih lanjut, Wapres menilai fenomena digitalisasi merupakan peluang besar bagi percepatan pertumbuhan ekonomi Syariah di Indonesia. Ia mengungkapkan dua alasan yang mendasari peluang tersebut.

Pertama, digitalisasi sangat potensial menarik generasi muda yang jumlahnya sangat besar, untuk masuk dan terlibat langsung ke pasar Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah.
 
Kedua, digitalisasi ekonomi memaksa pelaku pasar untuk menyediakan produk dan layanan Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah yang lebih kompetitif, memudahkan, efektif serta efisien.

Di akhir sambutannya, Wapres meminta DSN MUI juga harus cepat memberikan panduan nilai-nilai Syariah dalam perkembangan ekonomi digital.

Dengan langkah cepat DSN MUI, ia yakin kepercayaan kesyariahan dari masyarakat terhadap Lembaga keuangan dan bisnis Syariah akan tetap terjaga dengan baik.

Di samping itu, agar pelaku industri keuangan Syariah mampu menciptakan produk atau layanan dapat memudahkan masyarakat untuk  mengakses Lembaga keuangan dan bisnis Syariah.

Ditekankan Ketua Dewan pertimbangan MUI ini, salah satu fungsi dari Lembaga keuangan dan bisnis Syariah yaitu melayani publik agar lebih mudah memperoleh kebutuhannya (Khidmah ijtimaiyah li taysir almuhtajin wa al mudthorin). (Isyatami Aulia/Angga)

Tags: Buka Ijtima' Sanawi DSN MUIEkonomiEkonomi MUIEkonomi SyariahEkonomi umatU 4 Pilar Ekonomi Syariah Penguat Perekonomian NasionalWapres RI
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia