JAKARTA — Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11).
Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.
Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.P
erhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah hukum Zakat Saham
Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang Hukum Zakat Saham adalah sebagai berikut:
A. KETENTUAN HUKUM
1. Saham termasuk harta benda yang wajib dizakati dengan ketentuan;
a) Pemilik saham orang Islam;
b) Dimiliki dengan kepemilikian yang sempurna;
c) Telah mencapai nishab;
d) Telah mencapai masa hawalan al-haul (setahun);
e) Persyaratan mencapai haul tidak diberlakukan untuk pemegang saham perusahaan: bidang pertanian, peternakan, dan harta karun (rikaz).
2. Kriteria Saham Syariah Di Indonesia
a) Jenis Saham Biasa (al-ashum al-‘adiyah/Common Shares) dan bukan dalam jenis Saham Preferen (al-ashum al-mumtazah/Preferred Shares);
b) Kegiatan usaha Perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip Syariah;
c) Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima persen);
d) Total pendapatan tidak halal dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh persen); dan
e) Pemegang Saham yang menerapkan prinsip Syariah harus memiliki mekanisme pembersihan kekayaan (cleansing) dari unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah.
3. Pihak yang Mengeluarkan Zakat Saham dan Batasan Haul
a) Pemegang saham adalah pihak yang wajib mengeluarkan zakat saham yang dimilikinya;
b) Pemegang saham boleh mewakilkan kepada perusahaan untuk mengeluarkan zakat saham atas namanya;
c) Perusahaan yang telah mengeluarkan zakat, kewajiban zakat atas para pemegang saham telah gugur;
d) Penentuan haul zakat saham mengacu kepada perhitungan kalender hijriyah.
4. Cara Mengeluarkan Zakat Saham
Zakat saham dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Jika saham yang dimiliki itu dimaksudkan untuk diperjualbelikan (trading/mutajarah), ketentuan zakatnya mengikuti aturan zakat perdagangan, baik nishab maupun kadarnya yang penghitungannya sesuai nilai pasar saham saat haul;
b) Jika saham yang dimiliki dimaksudkan untuk investasi jangka panjang, cara mengeluarkannya sebagai berikut:
1) Saham perusahaan industri, jasa dan ekstraktif, zakatnya mengikuti zakat al-mustaghallat, dengan ketentuan:
– Nishab dan kadarnya mengikuti ketentuan zakat emas;
– Penghitungannya dari keuntungan bersih saham.
2) Jika sahamnya adalah saham perusahaan pertanian, ketentuannya mengacu kepada zakat pertanian;
3) Jika sahamnya adalah saham perusahaan perdagangan, zakatnya mengikuti ketentuan zakat perdagangan (urudh al-tijarah).