• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Webinar Pra Kongres Ekonomi Umat II: 5 Langkah Dorong Ekonomi Islam Bantu Pulihkan Perekonomian

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
11 November 2021
in Berita
0
Webinar Pra Kongres Ekonomi Umat II: 5 Langkah Dorong Ekonomi Islam Bantu Pulihkan Perekonomian
137
SHARES
350
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA— Krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19 merambat ke krisis ekonomi dan sangat memukul pelaku usaha mikro, dan kecil  yang notabene adalah pilar utama perekonomian Indonesia. Ekonomi Islam diyakini dapat menjawab persoalan  ekonomi pascapandemi Covid-19 ini.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, saat Webinar Nasional pra Kongres Ekonomi Umat II dengan tema “ Arah kebijakan ekonomi Pascaandemi Covid-19.” Pelaksanaan webinar kali ini bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional, Selasa (10/11).

Hadir juga dalam webinar ini Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Dr Hendri Saparini, pengamat ekonomi

Menurut Buya Amirsyah, ada lima aksi dalam menjawab persoalan ekonomi kerakyatan ini yang sejalan dengan sistem ekonomi Islam yaitu pertama, adanya affirmative  action dari pemerintah kepada UMKM. Kedua, keberpihakan pembiayaan yang dapat  membuat skema pembiayaan dari  lembaga keuangan sehingga UMKM yang stagnan dan terpuruk dapat kembali bergerak.

Ketiga, melakukan crowdfunding untuk mengumpulkan dana dalam melalui zakat infak, dan sedekah serta wakaf (Ziswaf) untuk menggerakkan UMKM yang terkena dampak Covid-19. Keempat, menggerakkan perekonomian masyarakat agar menjadi penyangga kekuatan ekonomi nasional melalui  pajak dan zakat secara seimbang.

Kelima, kekuatan ekonomi syariah harus menjadi alternatif untuk pemilihan ekonomi nasional. Di tengah krisis ekonomi nasional dampak Covid-19, maka potensi pembiayaan Ziswaf dapat di lakukan sebagai alternatif pembiayaan.

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Manoarfa, mengatakan bahwa ada enam transformasi ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan yakni strategi pertama Bagaimana SDM Indonesia dapat berdaya saing, seperti sistem kesehatan, sistem pendidikan dan pendidikan karakter serta riset dan inovasi. Strategi kedua memingkatkan produktivitas sektor ekonomi seperti Industrialisasi, produktivitas UMKM dan modernisasi pertanian. Strategi ketiga membangun ekonomi hijau seperti ekonomi rendah karbon, blue economy dan transisi energi. Strategi keempat adalah transformasi digital yakni infrastruktur digital, pemanfaatn digital dan penguatan enabler. Strategi kelima yakni Integrasi Ekonomi Domestik (economic powerhouse) yakni pembangunan infrastruktur konektivitas seperti superhub, hub laut, hub udara, dan domestic value chain. Strategi keenam yakni pemindahan Ibukota negara (IKN) sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru dan menyeimbangkan antarwilayah

Artikel Terkait  Ungkap Peran Penting Muslimah Entreprenur, Waketum MUI: Siti Khadijah Investor Pertama Nabi

Ekonom Hendri Saparini dalam menyatakan persoalan ekonomi kerakyatan ini dipentingkan terlebih dahulu mengenai kekuatan herd immunity bagi masyarakat produktif (usia produktif), saat pandemi Covid-19 ini belum terselesaikan. “Ancaman munculnya gelombang kasus lanjutan masih ada. Vaksinasi telah disepakati semua negara sebagai solusi terbaik pemulihan,” kata dia.

Kendati demikian, dia tidak menampik kesenjangan tingkat vaksinasi antarnegara masih menjadi hambatan. Stimulus fiskal telah dilakukan. Belanja pemerintah dalam jangka pendek masih menjadi kunci awal pendorong pemulihan ekonomi. Stimulus finansial sudah sangat cukup karena Indonesia memiliki keterbatasan kapasitas fiskal.

Dia menyarankan, usulan konkritnya kebijakan afirmatif untuk pemulihan ekonomi dan tumbuh inklusif adalah perlunya terobosan kebijakan sangat diperlukan dimana dana APBN harus lebih bersinergi dan berintegrasi dengan kebijakan pemulihan lain agar dapat mendorong sektor riil, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Selain itu, Hendri juga mengusulman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) perlu didesain maksimal mungkin menjadi captive market bagi produk dalam negeri (UKM) Misalnya dana sembako dapat menjadi pendorong UKM. Arah program Kerja dan lain-lain harus menciptakan efek ganda sehingga mendorong lapangan kerja, konsumsi masyarakat sehingga kelompok bawah bukan hanya bergantung pada dana bantuan sosial tetapi juga tambahan penghasilan.

Hal ini, menurut Hendri, juga perlu diperkuat transformasi dan restrukturisasi ekonomi dengan mendesain sekaligus memperbaiki struktur ekonomi dan industri dengan mendorong sisi produksi. Perlunya revitalisasi industri nasional menjadi agenda yang tak terpisahkan dari strategi pemulihan ekonomi. Kondisi terakhir industri manufaktur mengalami premature deindustrialization.

“Perlambatan pertumbuhan di saat era bonus demografi adalah kerugian dan salah,” kata Hendri mengingatkan. (Andi Juwaeli/Nashih)

Tags: Ekonomi MUIEkonomi SyariahEkonomi umatPra kongres ekonomi umat
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia