JAKARTA – Memasuki tatanan baru pasca pandemi Covid 19, sertifikasi halal telah menjadi tren ekonomi di beberapa negara. Salah satunya di Indonesia yang memiliki target menjadi produsen halal dunia.
Demikian yang disampaikan oleh Drs. Adisam, Kepala Unit Halal PT. Sucofindo dalam Dalam webinar “Bangkit dari Covid-19 dengan Nalar dan Aksi Bersama Berlandaskan Nilai-nilai Islam dan Fatwa MUI” hasil kerjasama MUI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menurut Adisam, harus ada strategi yang disusun untuk mencapai target yang dicita-citakan di atas. Terlebih roda perekonomian masyarakat Indonesia sebagian besar pada ranah UMKM yang perlu dikembangkan menjadi industri besar.
“Terdapat manfaat yang bisa dirasakan oleh konsumen dan produsen melalui adanya sertifikasi halal. Manfaat yang didapat oleh konsumen yaitu mampu memberikan ketenangan, produk terjamin dan aman untuk dikonsumsi, serta meningkatkan kepercayaan kepada produsen” ungkap Kepala Unit Halal PT. Sucofindo, Kamis (28/10)
Adisam menambahkan, manfaat yang akan dirasakan oleh produsen melalui sertifikat halal yaitu memiliki nilai tambah pada produk yang ditawarkannya. Bahkan, saat mengantongi sertifikasi halal akan membuka kesempatan produsen menjual produknya di pasar internasional.
Adisam menekankan, jangan sampai UMK dari luar negri yang justru merajai pasaran di Indonesia.
Oleh sebab itu, melalui serangkaian sertifikasi baik mengantongi kehalalan dari MUI hingga amannya produk dikonsumsi oleh BPOM merupakan wasilah yang menjembatani untuk mendongkrak produk UMKM di Indonesia pada ranah internasional.
“Masih minimnya pemahaman sertifikasi halal di tengah masyarakat. Padahal jika suatu usaha ingin mendaftarkan produknya untuk diberikan sertifikasi halal sangatlah mudah. Bahkan sekarang bisa mengurusnya dari rumah sehingga lebih efisien,” katanya.
Terdapat beberapa tahapan yang disampaikan oleh Adisam mengenai cara yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha untuk menyiapkan dan mengusulkan sertifikasi halal.
Pertama, buat daftar produk yang akan disertifikasi halal.
Kedua, buat bahan daftar vs produk. Misalnya produk yang digunakan berbahan dasar tepung. Di samping itu, setiap bahan yang digunakan harus halal sesuai dengan fatwa MUI momor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal.
Ketiga buat surat penetapan penyelia halal. Penyelia halal merupakan orang yang yang bertanggung jawab terhadap produk proses halal pada suatu tempat usaha. Syaratnya harus seorang muslim, boleh pemilik usaha sendiri ataupun orang lain.
Keempat, siapkan KTP dan CV beserta sertifikat penyelia halal.
Kelima, buat daftar fasilitas dan catatan produksi.
Keenam, buat catatan pembelian bahan. Harus dipastikan kehalalan sumber bahan yang digunakan
Ketujuh, tetapkan metode mampu menelusuri produk.
Kedelapan, buat manual halal/SJH/SJPH. Pada tahap ini, pelaku usaha tinggal melengkapi dokumen serta formulir untuk pengajuan sertifikat halal produknya.
Kesembilan, lakukan audit internal dan kaji ulang manajemen. Tahap ini merupakan proses terakhir dalam rangkaian mempersiapkan dan mendaftakan sertifikat halal.
(Isyatami Aulia/Angga)