JAKARTA – Masyarakat Indonesia cukup familiar dengan koperasi. Umumnya, koperasi diberdayakan sebagai unit ekonomi yang kepemilikannya didasarkan pada keanggotaan dengan fokus pada bidang usaha tertentu.
Namun, bagaimana jika koperasi diberdayakan sebagai unit simpan pinjam dengan masjid sebagai wadah operasionalnya?
Anggota Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (KPEU MUI), Dr. Ir. H. Arsyad Ahmad mengungkap bagaimana koperasi syariah berbasis masjid dapat memberdayakan umat.
Menurutnya, umat harus mulai menabung di koperasi syariah berbasis masjid. Gerakan menabung tersebut bisa dimulai dengan langkah kecil seperti menyisihkan 1000 rupiah perhari, atau bahkan 500 rupiah.
“Umat dan rakyat (perlu) mulai menabung. Gerakan menabung umat dan rakyat. Boleh nabung 500 rupiah tiap hari. Boleh 1000 rupiah saja tiap hari,” ungkapnya pada webinar “Bangkit dari Covid-19 dengan Nalar dan Aksi Bersama Berlandaskan Nilai-Nilai Islam dan Fatwa MUI–Pengembangan Ekonomi Syariah menuju Pemulihan Ekonomi Nasional di Jawa Barat” pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Webinar ini digelar hasil kerjasama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ustaz Arsyad menyebut gerakan menabung tersebut dapat berbasis di masjid mana saja di seluruh Indonesia. Sebab, gerakan tersebut harus masif terlaksana di semua masjid, baik oleh seluruh jamaah, maupun semua umat.
Menurut Bung Hatta, lanjut sosok yang juga Ketua Bidang Ekonomi MUI Bandung itu, koperasi kredit itu sangat perlu. Bahkan menurutnya koperasi yang dimaksud Bung Hatta adalah koperasi syariah.
Dalam pandangan Ustaz Arsyad, ada kalanya masyarakat menabung di koperasi masjid masing-masing.
“Jadi (misal) ada sejuta masjid, umat ini menabung di masjid saja dan wadahnya adalah koperasi syariah,” lanjutnya.
Ia juga menyinggung bahwa koperasi syariah berbasis masjid menurut Bung Hatta adalah koperasi tempat masyarakat melatih diri, menyimpan uang, menabung, tempat pendidikan, tempat segi sosial dan banyak lainnya.
Yang tidak kalah penting dari gerakan menabung tersebut adalah umat tidak boleh berhenti. Bahkan ketika meninggal dunia, tabungan umat tersebut tidak boleh berhenti.
Menurutnya senada dengan apa yang digagas Bung Hatta, kegiatan koperasi tidak boleh berkeputusan.
“Insya Allah segera setelah menabung tersebut, tidak boleh berhenti. Kita mungkin akan meninggal dunia, tapi yang tabungan itu tidak boleh berhenti. Bung Hatta menyampaikan zaman dulu itu tidak boleh berkeputusan. Tidak boleh berhenti,” tuturnya.
Keberadaan koperasi nantinya dapat membantu anggotanya yang lemah secara ekonomi dengan bantuan pinjaman.
Meski begitu, kegiatan koperasi harus mendahulukan simpanan ketimbang pinjaman. Hal ini demi menghindari praktik keliru yang menyebabkan kas koperasi kosong ketika dibutuhkan anggota.
Ia berharap gerakan menabung dapat dimulai di masa-masa sekarang.
Di Bandung sendiri, Arsyad mengatakan bahwa dirinya sudah 15 tahun terlibat dalam menjadikan masjid sebagai basis koperasi syariah, yang bahkan banyak menorehkan prestasi nasional di bidang koperasi. (Dimas Fakhri Br/Angga)