JAKARTA- Ketua BPH Dewan Syariah Nasional (DSN), Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Hasanuddin mengungkapkan, bahwa keuangan sosial Islam merupakan bagian penting dari ekonomi dan keuangan Syariah.
Baginya, hal ini mengacu pada mode keuangan yang dimaksudkan untuk keuntungan sosial.
“Fiqh telah membahas dan mendefinisikan mode ini berdasarkan Quran, Sunnah, dan Ijtihad kolektif selama ratusan tahun,”ungkapnya, dalam keterangan tertulis yang diterima MUIDigital, senin (25/10).
Dia menegaskan, yang paling penting dalam mode ini adalah zakat wajib. Selain itu, lanjutnya, jenis keuangan sosial lainnya beragam, seperti; Wasiat, Wakaf, Sedekah, Qardh Hasan, dan Kaffarat.
“Semua model ini berakar pada aturan dan kontrol Fiqh yang membawa banyak solusi untuk tujuan pembangunan berkelanjutan SDG yang terkenal,”katanya.
Dia mengutip data Islamic Development Bank Group (IsDB) yang memperkirakan potensi zakat saja bisa mencapai US$1 Triliun per tahun.
Selain itu, untuk aset abadi kemungkinan melebihi dengan aset senilai US$2,5 triliun dari sektor keuangan syariah komersial.
Dia juga menyebut, pada tahun 2018, para pemangku kepentingan keuangan sosial Islam mencapai tonggak dalam menyelaraskan pekerjaan mereka dengan tujuan berkelanjutan.
Selain itu, dia juga mengungkapkan prinsip-prinsip inti Wakaf International yang akan diumumkan pada Pertemuan Tahunan IMF dan bank dunia di Bali pada bulan Oktober.
“Prinsip-prinsip ini, yang dikembangkan dalam kemitraan dengan Badan Wakaf Indonesia dan UNDP, menawarkan standar penting dalam pengungkapan dan transparansi,”ungkapnya.
UNDP juga mengumumkan bahwa mereka bekerja dengan Badan Wakaf pada platform digital pertama yang disempurnakan dengan blockhain untuk meningkatkan penggunaan tanah Wakaf secara efektif.
Selain itu, UNDP dan BAZNAS merilis laporan berjudul ‘Membuka potensi Zakat dan Bentuk Keuangan Syariah lainya untuk Mencapai SDGs di Indonesia’.
Laporan tersebut bukan hanya berisikan analisis konseptual tentang keuangan islam dan SDGs, tetapi memberikan laporan analisis statistik tentang zakat dan Dampaknya.
Kiai Hasanuddin memberikan contoh seperti dampak bulanan rata-rata penerima Zakat naik 27 persen setelah berpartisipasi dalam program bantuan berbasis Zakat.
“Momentum penyelarasan keuangan sosial Islam dengan SDGs sosial (SSDG) diyakini kuat dan diharapkan terus berlanjut di masa depan,”pungkasnya.(Sadam Al-Ghifary/Angga)