• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Ungkap Strategi Paradigma Tawazun Hadapi Era New Normal, Begini Penjelasan Kiai Sodikun

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
27 Oktober 2021
in Berita
0
Ungkap Strategi Paradigma Tawazun Hadapi Era New Normal, Begini Penjelasan Kiai Sodikun
29
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Penanggulangan Bencana dan Kesehatan, KH M. Sodikun menyebutkan era new normal perlu pendekatan serius untuk menangani pemulihan kesehatan dan ekonomi.

Demikian disampaikannya dalam webinar yang bertajuk “Keseimbangan Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Kesehatan di Tengah Pandemi”, Selasa (26/10). Webinar tersebut diselenggarakan oleh MUI yang bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kiai Sodikun menjelaskan bahwa penanganan dampak pandemi perlu dasar keyakinan tentang keseimbangan (tawazun) untuk merealisasikan pemulihan ekonomi nasional.

“Karenanya realitas kritis merupakan ketidaknormalan dari kondisi negatif yang menggangu aktivitas sehari-hari akibat krisis yang terjadi” kata Kiai Sodikun yang juga sebagai Dewan Pengawas Syariah pada sejumlah lembaga keuangan Syariah.

Di samping itu, ia juga menyampaikan, strategi paradigma tawazun dipilih karena merupakan dasar pemikiran yang tidak berat ke kanan ataupun ke kiri. Istilah itu, terang Kiai Sodikun melekat pada paradigma Islam wasathiyah sebagai konsep keseimbangan.

Kiai Sodikun menuturkan bahwa konsep independen yang sedang dihadapi oleh Indonesia adalah krisis kesehatan. Akibatnya, krisis tersebut berimbas pada ekonomi dan sosial yang merupakan variabel dependen.

Oleh karena itu, menurut Kiai Sodikun, kondisi seperti saat ini harus dicarikan strategi tepat untuk mengatasinya. Sebagaimana diajarkan agama, suatu kewajiban untuk mencari solusi menangani dampak pandemi.

“Perlunya mempelopori paradigma tawazun, dikarenakan gagasan tersebut memuat sebuah kreatif inovasi untuk merespons fenomena yang tidak biasa. Paradigma yang tidak mengedepankan salah satu dari ekonomi atau kesehatan. Bisa disebut sebagai pendekatan yang syamil atau utuh dari segi keilmuan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kiai Sodikun menegaskan, saat paradigma tawazun direalisasikan dengan Maqashid as-Syariah maka akan hadir kemaslahatan. Kata Kiai Sodikun, setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus menghantarkan kepada kebajikan, kemaslahatan dan kebaikan bersama.

Artikel Terkait  Lembaga Keuangan Syariah Pulihkan Ekonomi Era Pandemi: Tantangan dan Peluang

Apapun strategi yang dihadirkan harus jauh dari kemudharatan, sadd adz-dzari’ah ataupun dar’ul mafasid. Karena kerusakan tersebut tak hanya berdampak pada fisik saja, namun juga jiwa, ranah hingga masalah ekonomi.

Atas dasar itu, Kiai Sodikun menjelaskan bahwa MUI mengeluarkan fatwa menghalalkan beberapa vaksin tujuannya adalah untuk kemaslahatan.

Ia kemudian mencontohkan, saat seseorang menggunakan masker dan mencuci tangan pada dasarnya berangkat dari pendekatan Maqashid as-Syariah.

Selain itu, format formalisasi dapat diwujudkan dalam langkah-langkah konkret dan realistis.

Dengan demikian, langkah mewujudkan tindakan konkret perlu kerjasama antara anak bangsa, pemerintah, serta sinergi berbagai instansi. Sebab, sebuah krisis harus ditanggapi dengan cepat, cerdas dan cermat.

Berdasarkan hal tersebut, Kiai Sodikun memberikan 5 strategi pencegahan krisis, yaitu:

Pertama, penilaian yang objektif terhadap krisis.
Kedua, menentukan penyebab krisis (sesaat atau jangka panjang)
Ketiga, mempertahankan krisis agar dapat di antisipasi baik itu prodimal, akut, kronik ataupun resolution
Keempat, pusatkan perhatian untuk menyelesaikan masalah atau al-awlawiyah.
Kelima, memanfaatkan peluang yang ada untuk memperbaiki keadaan. (Isyatami Aulia/Angga)

Tags: Era new normalMUI ekonomiMUI kesehatanStrategi MUITawazun
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia