• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Pengentasan Ekonomi Pascapandemi Dapat Melalui Ziswaf

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
24 Oktober 2021
in Berita
0
Pengentasan Ekonomi Pascapandemi Dapat Melalui Ziswaf
5
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Pembatasan sosial sejak masuknya Covid-19 di Indonesia mengakibatkan terjadinya penurunan ekonomi di masyarakat. Hal tersebut merupakan salah satu multiplier effect dampak dari pandemi pada sektor ekonomi.

Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH. Sholahudin Al-Aiyub menuturkan terdapat potensi besar untuk keluar dari dampak pandemi khususnya sektor ekonomi melalui zakat dan wakaf (ziswaf). Keduanya merupakan bagian integral umat Islam yang mampu membantu pemulihan ekonomi umat.

“Pandemi Covid 19 memberikan dampak luar biasa yaitu multiplier effect. Sehingga terjadinya penurunan ekonomi masyarakat merupakan imbas dari pembatasan kegiatan yang ditetapkan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid 19 di ruang publik,” jelas Kyai Aiyub pada webinar yang diselenggarakan oleh Komisi Infokom MUI kolaborasi dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi, Kamis (21/10)

Dalam webinar yang bertemakan “Ekonomi Syariah dan Literasi Digital di Era Pandemi untuk Mendorong Kebangkitan Ekonomi di Bangka Belitung” tersebut, Kyai Aiyub mengungkap pembatasan sosial di ruang publik mengubah pola hidup masyarakat. Hal ini mengakibatkan turunnya pendapatan yang akhirnya terjadi kemerosotan pada daya beli masyarakat.

Tak heran presentse pengangguran selama pandemi mengalami kenaikan. Hal ini terjadi karena produsen produk atau jasa turun tidak bisa produksi terlalu banyak. Langkah tersebut mengantisipasi penumpukan produk dengan melakukan pembatasan supply bahkan tak jarang pemilik usaha merumahkan pegawai bahkan memberhentikannya.

“Analogi gunung es merupakan fenomena misbar atau kelompok miskin baru yang muncul di tengah merebaknya wabah. Yang nampak dipermukaan jauh lebih kecil dibanding yang terlihat dari dasar. Diperlukan perhatian kita semua, karena data kemiskinan presentasenya lebih kecil jika dilihat pada masyarakat secara langsung,” tutur Kyai Aiyub yang juga Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN-MUI.

Artikel Terkait  Presiden Buka Munas IX MUI

Lebih lanjut, menurutnya harus ada upaya bersama untuk mendongkrak pendapatan masyarakat. Jika hanya mengandalkan pemerintah atau pihak swasta akan sulit mengembalikan kestabilan ekonomi.

Potensi yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia sangat besar. Salah satunya berdasarkan survei yang dilakukan oleh Charities Aid Fundation yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara dengan masyarakat paling dermawan.

Potensi tersebut juga dapat dimaksimalkan dengan melakukan pengalokasian dana ziswaf untuk dijadikan tools dalam menangani dampak pandemi. Potensi zakat dan wakaf uang jika diorganisir dengan baik akan menjadi kekuatan ekonomi bagi masyarakat Indonesia.

Di samping itu, hadirnya Fatwa MUI No 23 Tahun 2020 mengenai Pemanfaatan Harta, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid 19 dan Dampaknya merupakan landasar dasar hukum keislaman bagi masyarakat.

“Merujuk pada fatwa yang dikeluarkan oleh MUI No. 23 tahun 2020, mengenai Pemanfatan Dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah bisa dialokasikan membantu para tenaga kerja, seperti memenuhi kebutuhan APD bahkan dapat didistribusikan untuk bantuan bagi terdampak Covid 19,” ungkapnya. (Isyatami Aulia/Din)

Tags: Ekonomi bangkitEkonomi pandemiMUI bidang ekonomiPengentasan EkonomiPercepatan ekonomiZiswaf
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia