• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Anda Penikmat Kuliner Korea? Perhatikan Titik Kritis Makanan Korea Berikut

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
18 Oktober 2021
in Berita, Halal MUI
0
Anda Penikmat Kuliner Korea? Perhatikan Titik Kritis Makanan Korea Berikut
616
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Tingginya minat masyarakat Indonesia terhadap drama Korea, berbanding lurus dengan popularitas Korean food. Dewasa ini dapat dengan mudah ditemui gerai online maupun offline yang menjual berbagai jenis makanan Korea.

Namun, apakah Korean food yang beredar dijual di tengah-tengah masyarakat telah teruji kehalalannya?

Permasalahan di atas menjadi sorotan bagi Halal Auditor of LPPOM MUI, Vemy Suryo Qushayyi di live Instagram “Bincang Syariah: Korean Food, Bagaimana Titik Kritisnya?” pada Kamis (14/10) yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI.

“Permasalahan di Korea khususnya untuk muslim yaitu makanan halal. Ketika saya belajar bahasa selama 6 bulan di Korea, kalau ingin mendapatkan makanan halal harus memutar jalan sekitar 1 jam dari lokasi saya tinggal. Karena jauh, saya dan teman-teman lebih sering makan buah dan sayuran yang sudah jelas halal,” ungkap Vemy Suryo Qushayyi menceritakan pengalamannya saat hidup di Korea.

Bagi penikmat jajanan Korea tentu sudah tidak asing lagi dengan tteokpokki, japchae, kimbap, bibimbap bahkan sampai jajangmyeon. Namun, sebagai muslim perlu memperhatikan kehalalan kuliner tersebut.

Halal Auditor of LPPOM MUI tersebut mengungkapkan ada beberapa tips saat umat muslim ingin menikmati Korean food, baik yang bebas dijual maupun saat berkunjung langsung ke Korea.

Pertama, pastikan komposisi pembuatan makanan tersebut halal.

Vemy mengambil contoh komposisi yang terdapat pada tteokpokki, bahwa bahan pembuatan tteok (kue beras) mulai dari tepung terigu dan bahan campurannya harus dipastikan halal.

Di samping memperhatikan kandungan dari tteok, saus yang dipakai sebagai campuran yaitu gochujang menjadi titik kristis pula. Karena pembuatan saus khas tersebut menggunakan proses fermentasi. 

“Kandungan pada gochujang seperti penyedap rasa atau MSG di dalamnya memiliki proses microbial. Perlu ditelusuri terbuat dari apa proses microbial tersebut? Karena dikhawatirkan menggunakan unsur babi di dalamnya. Sampai wajib seperti itu berhati-hati dalam memilih makanan Korea, agar yakin kalau makanan tersebut halal,” jelas Vemy.

Artikel Terkait  Ini 9 Butir Deklarasi Bangka Belitung

Tak hanya persoalan penyedap rasa, bahan lain seperti gula cair juga harus waspada karena bisa jadi terbuat dari tulang babi. Jika gula cair tersebut keruh bisa dipastikan tidak ada tambahan lain (campuran dari hewan). Namun demikian, apabila warnanya bening perlu hati-hati karena bisa jadi ada tambahan lain yaitu proses pemurnian dengan campuran tulang babi.

Cara iut, dijelaskan Vemy, juga berlaku saat mencicipi street food di Korea. Karena banyak Korean street food seperti tteokpokki dijual berdampingan dengan Sundae (sosis dari darah hewan sapi atau babi yang dibekukan).

Saat proses pembuatannya berdekatan, dikhawatirkan adanya cipratan dari Sundae masuk ke tteokpokki yang sedang dipesan. Karenanya lebih aman untuk membeli jajanan tersebut di penjual muslim yang berada di dekat masjid-masjid Korea. Terlebih yang sudah mengantongi sertifikat halal dari MUI.

Kedua, pastikan kehalalan alat-alat yang digunakan saat proses memasak.

“Korea Selatan merupakan negara minoritas muslim, jadi wajar jika banyak yang mengkonsumsi daging babi. Karenanya sebagai muslim, saat memasuki restoran Korea dipastikan terlebih dahulu bahwa tidak ada menu babi yang disediakan,” katanya.

Hal tersebut dilakukan karena meskipun makanan yang dipesan bebas daging, namun peralatan memasak tidak ada jaminan tersebut suci. Kemungkinan besar sudah digunakan untuk mengolah menu babi yang disediakan.

Ketiga, bersertifikasi halal khususnya dari LPPOM MUI.

Vemy mengungkapkan bahwa jajanan di Korea memang sudah mulai merambah pada ranah muslim friendly. Terdapat beberapa perusahaan Korea yang juga ikut mendaftarkan sertifikasi halal.

Meskipun beberapa makanan yang beredar telah mengantongi sertifikasi halal dari negara asal seperi Turki dan Arab Saudi, ia menyarankan jalan aman memilih makanan yaitu terdapat logo halal dari MUI.

Artikel Terkait  Ketua MUI Tegaskan MUI Tidak Memonopoli Sertifikasi Halal

Hal tersebut dilakukan karena MUI memiliki klasifikasi persyaratan kehalalan suatu produk dari komposisi bahan sampai proses pembuatan.

Biasanya, ditambahkan Vemy, makanan tersebut dapat didapatkan pada toko yang menjual makanan luar negeri.

“Kalau masih ragu akan lebih aman untuk makan buah dan sayuran. Namun, jangan khawatir masih terdapat makanan halal khas Korea yang bisa dinikmati. Hanya perlu kecermatan untuk mengamati bahan dan proses pembuatan makanan tersebut,” demikian penjelasan tips dari Halal Auditor of LPPOM MUI tersebut.

(Isyatami Aulia/Angga)

Tags: Fatwa HalalHalal MUIKuliner KoreaMakanan halalMakanan Koreaproduk halalsertifikasi halal
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia