JAKARTA — Meredanya lonjakan kasus Covid 19 di Indonesia, memberikan ruang bagi pemerintah dan masyarakat untuk bahu membahu melakukan pemulihan aspek yang terdampak pandemi. Salah satunya yang dilakukan oleh Pemprov Papua yaitu melalui pemberdayaan masyarakat berbasis komunitas.
Dalam pengendalian dan pencegahan Covid 19, komunitas merupakan garda terdepan yang diusung oleh Pemprov Papua. Selain itu, pemerintah juga melakukan kolaborasi dengan tokoh agama, adat, pemuda dan kelompok masyarakat sebagai upaya pemulihan dari pandemi.
“Adanya pembentukan sukarelawan Pemuda Anti Corona (PAC) berbasis Kelurahan di Papua yang melakukan pencegahan dan penemuan kasus secara dini merupakan bentuk kerjasama nyata yang terjalin antara Pemprov dan masyarakat dalam menangani dampak pandemi,” kata Wakil Ketua Komisi Infokom MUI Munyati Sulam, MA, Mkn pada webinar “Literasi Pandemi dan Pemulihan Ekonomi Se-Papua” yang diselenggarakan oleh Komisi Infokom MUI bekerjasama dengan Kemenkominfo, Selasa (12/10).
Munyati menanggapi bahwa terselenggaranya PON XX di Papua terbilang sukses menjadi momentum dalam penanggulangan pandemi yang diiringi dengan pemulihan kebangkitan ekonomi.
Keberhasilan tersebut masih perlu diiringi dengan transformasi digital bagi masyarakat. Keterlibatan aktif pemerintah dan masyarakat menjadikan penanganan pandemi dapat dituntaskan secara efektif.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa luas wilayah Papua tidak sebanding dengan banyaknya penduduk yang ada. Terlebih dengan tidak meratanya jumlah penduduk tersebut mengakibatkan adanya sebaran informasi bahkan beberapa sektor kehidupan seperti pendidikan yang tidak menyeluruh pada setiap daerah.
“Papua memiliki sumber daya alam dan masyarakat yang sangat potensial. Namun, perlunya dukungan untuk memaksimalkan potensi yang telah tersedia. Hal tersebut bukan hanya jadi perhatian pemerintah Indonesia saja, bahkan negara-negara tetangga ingin sekali menguasai kekayaan alam Papua,” ungkap Wakil Ketua Komisi Infokom MUI.
Terdapat empat cara membangunan masyarakat Papua melalui literasi digital yang disampaikan oleh Munyati.
Pertama, penguasaan terhadap Teknologi Informasi Komputer (TIK). Kemampuan mengoperasikan teknologi seperti smartohone, laptop maupun komputer membuka peluang bagi seseorang untuk mengeksplore lebih dalam suatu pengetahuan.
Kedua, pemahaman terhadap hardware dan software. Selain memahami cara mengoperasikan teknologi yang dimiliki, diperlukan juga pemahaman terhadap perangkat yang digunakan.
Ketiga, etika berinteraksi. Dunia digital yang merupakan platform bebas berekspresi menjadikan seorang pengguna kadang melewati batas hukum atau moral. Karenanya bekal literasi digital mampu mengcover tindakan tersebut.
Keempat, permasalahan hukum digital. Melalui pemahanan prosedur hukum yang ditetapkan baik oleh pemerintah maupun hukum masyarakat setempat, memunculkan perilaku bijak dalam bersosial media.
Di samping itu, keterlibatan aktif MUI dalam penanggulangan pandemi melalui penerbitan fatwa-fatwa dapat menjadi acuan dasar bagi masyarakat di tengah wabah terlebih dalam era digital seperti saat ini. (Isyatami Aulia/Din)