• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Akademisi: Hoaks Sering Manfaatkan Sentimen Agama

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
6 Oktober 2021
in Berita
0
Akademisi: Hoaks Sering Manfaatkan Sentimen Agama
268
SHARES
688
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA –- Salah satu tantangan berat mengakhiri pandemi Covid-19 adalah memerangi persebaran informasi yang keliru dan membahayakan. Dalam hal ini, hoaks dan infodemi adalah dua penyakit berbahaya yang membanjiri ruang media digital.

Dosen Antropologi Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya menyampaikan bahwa hoaks dan infodemi adalah dua dharurah yang harus kita lawan. Menurutnya, setiap informasi yang kita terima tidak boleh ditelan begitu saja.

“Problem kita (hoaks) terdapat pada alqur’an yang berbunyi: إِن جَاءكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا , bila ada informasi yang masih diragukan maka perlu bagi kita atau kamu sekalian bertabayyun, cross-check, check and recheck. Tidak semua (informasi) ditelan bulat-bulat,” ucapnya pada webinar Literasi Pandemi dan Pemulihan Ekonomi kerjasama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (5/10).

Dua masalah tersebut terjadi selama masa pandemi Covid-19. Informasi mengenai virus dan kesehatan secara masif membanjiri ruang digital. Ia menyebut, hal ini menyebabkan terjadinya infodemi di tengah masyarakat global, yakni kondisi di mana informasi tidak sehat tersebar luas secara bebas.

“Infodemi (adalah) bersebarnya informasi-informasi yang tidak menyehatkan. Informasi yang menjadi penyakit yang menyebar secara global,” ujarnya.

Kemal Fasya menyebut, masifnya infodemi di tengah masyarakat berhubungan dengan terjadinya lonjakan pengguna internet di Indonesia selama pandemi. Tahun ini terdapat sebanyak 202 juta pengguna dibanding tahun 2019 yang mencapai 196 juta pengguna. Dari data itu, lanjutnya, sebanyak 75% penduduk Indonesia selama pandemi menghabiskan sebanyak delapan jam per hari untuk berinternet, yang sayangnya menjadi masalah karena tidak diimbangi dengan kematangan literasi digital.

“Problem penggunaan internet (yakni) situasi yang tidak seimbang atau ekuivalen. Preferensi perilaku pengguna internet sebagian besar tidak menumbuhkan kematangan dalam literasi digital,” jelasnya.

Artikel Terkait  Sampaikan Tahniah Kepada Pimpinan ‘Aisyiyah Terpilih, Ini Harapan Ketua Komisi PRK MUI

Tingginya tingkat penggunaan internet penduduk Indonesia, menurut kolumnis yang sering mengisi rubrik di berbagai media nasional itu, sedikit demi sedikit dapat terpapar hoaks. Sebabnya, karena preferensi perilaku pengguna internet tidak mengkonsumsi informasi dari sumber-sumber yang cukup valid. Akibatnya, masyarakat menjadi minim akan literasi digital.

“Di dunia sekarang ada banyak teks masuk grup whatsapp. Yang sebagian besar adalah junk news atau sampah-sampah berita atau fake news. Bahkan kelompok terdidikpun sudah tidak bisa mengenali mana yang disebut sebagai fakta, mana yang opini,” tuturnya dalam penyampaian materi berjudul ‘Hoax dan Infodemi di Era Supra Literasi: Cara untuk Melawannya’ itu.

Karenanya, begitu Kemal Fasya menyimpulkan dengan menyitir ucapan Antonio Guterres, perang terhadap wabah Covid-19 sekarang ini bersamaan dengan perang terhadap wabah informasi terkait kesehatan.

“Keduanya (wabah Covid-19 dan wabah informasi) sama-sama berbahaya,” ungkapnya.

Lima Prinsip Menangkal Hoaks dan Infodemi

Untuk melawan masifnya persebaran hoaks dan infodemi tersebut, lelaki lulusan UIN Sunan Kalijaga itu mengatakan perlu membangun agar tetap awas dengan memperhatikan lima prinsip berikut:

Pertama, bersikap rasional, yakni jangan emosional dalam membaca dan mencerna informasi.

Kedua, detail, yakni periksa struktur kalimat, fakta, data yang digunakan apakah sudah benar atau justru terdapat misinformasi dan disinformasi.

Ketiga, bersikap objektif, jangan sampai karena kesamaan atau perbedaan pandangan membuat kita menjadi subjektif dan mempercayai informasi begitu saja.

Keempat, mempertimbangkan konsekuensi dan risiko, harus perhatikan bahwa read before sharing, caring before sharing.

“Perhatikan peduli sebelum kalian menyebarkan sesuatu. Karena ketika kita sebar (informasi) itu, dan yang kita sebar adalah ibadah namimah (mengadu domba), yang dalam bahasa sekarang disebur hoaks iu sama aja dosanya seperti memakan bangkai saudara kita sendiri. (Kesadaran) itu yang harus dibangun,” jelasnya

Artikel Terkait  Ketua MUI Bidang Fatwa: Tidak ada Kata Golput dalam Fatwa MUI 2009

Kelima, interdisciplinary, belajar banyak hal-hal yang lain di luar spesial disiplin ilmu kita agar tidak tertipu dan terhindar dari hoaks. (Dimas Fakhri Br/Din)

Tags: Bahaya hoaksHoaksInfodemiInternetLawan HoaksMUI DigitalMUI lawan hoaksPandemi global
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia