• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Jumat, Juni 6, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Begini Proses Rehabilitasi Pecandu Narkoba dengan Pendekatan Spiritual Ala Pondok Inabah 2 Ciamis

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
1 Oktober 2021
in Berita
0
Begini Proses Rehabilitasi Pecandu Narkoba dengan Pendekatan Spiritual Ala Pondok Inabah 2 Ciamis
105
SHARES
269
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA– Narkoba sebagai zat adiktif digolongkan sebagai obat-obatan yang penggunaannya hanya diperbolehkan dalam urusan medis. Penggunaan narkoba di luar medis dapat membahayakan siapapun, tidak jarang banyak penggunanya terjangkit ketergantungan dan perlu direhabilitasi untuk kembali pulih.

Hal itu menjadi sorotan dalam acara Mudzakarah dan Rakernas Ganas Annar (Gerakan Nasional Anti Narkoba) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada Kamis (30/9).

Dra. Dewi Khoer Mulyana, pemimpin Pondok Inabah 2 Putri, Ciamis, Jawa Barat itu berbagi cerita cara praktik rehabilitasi berbasis pendekatan spiritual di lingkungannya. Konsep rehabilitasi berbasis pendekatan spiritual itu meliputi mandi, shalat, dan dzikir.

“Yang pertama kali (ketika) KPN (Korban Penyalahgunaan Narkoba) begitu datang ke pondok Inabah ini, (langsung) melaksanakan rehabilitasi dengan pendekatan spiritual di antaranya mandi, shalat, dan dzikir.
Tujuannya adalah untuk kembali kepada Allah. Untuk sehat jasmani dan rohani,” tutur perempuan yang juga relawan Asosiasi Rehabilitasi Sosial Narkoba Indonesia (AIRI) itu.

Rehabilitasi narkoba tersendiri adalah usaha memulihkan pecandu narkoba untuk kembali hidup sehat jasmaniah dan rohaniah. Sehat dalam arti sehat secara fisik, psikologi, sosial, dan agama (keimanan).

“Dengan kondisi tersebut diharapkan mereka dapat kembali berfungsi secara wajar dalam kehidupan sehari-hari baik di rumah, sekolah, tempat kerja, dan lingkungan sosialnya. Itu menurut Profesor Doktor Dadang Hawari,” jelasnya.

Perempuan yang telah memimpin Pondok Inabah 2 Putri itu mengaku, sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhori di bawah ini adalah dasar dari perlunya rehabilitasi pada pecandu narkoba.

أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ . أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ

Artinya: Ingatlah bahwa di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasad. Jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah bahwa ia adalah hati (jantung) (HR. Bukhori no. 52 dan Muslim no. 1599).

Artikel Terkait  MUI Bogor Gelar Webinar Bahas Peran Aktif Ulama di Masa Disrupsi

“Semua korban penyalahgunaan NAPZA ini kalau hatinya baik, insyaAllah perbuatannya juga baik. Tidak akan terjerumus ke dunia penyalahgunaan narkoba. Tapi kalau hatinya rusak, tentunya ini akan mudah sekali terpengaruh,” terangnya melalui video konferensi Zoom.

Menurutnya, pengaruh narkoba tidak pandang bulu. Sebagaimana syaitan berjanji kepada Allah akan menggoda manusia dari berbagai arah.

Selanjutnya, proses dalam merehabilitasi pecandu memperhatikan beberapa arahan, seperti; pertama, klien diperlakukan sebagai pemabuk (sukaro) yang dapat disadarkan melalui mandi tobat, bersuci, dan berwudhu.

Kedua, mewajibkan pecandu untuk menghayati dan mengamalkan syariat Islam di antaranya ialah shalat. Meski ada saja klien yang tidak mengikuti arahan tersebut, ia berprinsip proses rehabilitasi memang perlu dilakukan dengan penuh kesabaran.

Ketiga, klien diwajibkan menghayati dan mengamalkan dzikir. Prosesnya biasa berlangsung lewat arahan guru mursyid yang mentalqinkan dzikir.

Ia pun bercerita, pemberian nama Inabah pada pondok yang ia pimpin merupakan pemberian dari tokoh pemimpin Pesantren Suryalaya, yakni Abah Anom. Dengan mengacu pada Surat Luqman ayat ke-15 yang mengartikan kata Inabah dari asal kata anaba-yunibu (mengembalikan).

“Pondok Inabah ini diberi nama oleh Abah Anom berdasar surah Luqman ayat ke-15,” ungkapnya.

(Dimas Fakhri Br/Angga)

Tags: Ganas AnnarGanas annar MUImuinarkobaPencanduPesantren rehabilitasiPondok InabahRakernas Ganas AnnarRehabilitasi Narkoba
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia