• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Anda Penyuka Nugget? Perhatikan Titik Kritis Kehalalannya Berikut Ini

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
10 September 2021
in Berita, Halal MUI
0
Anda Penyuka Nugget? Perhatikan Titik Kritis Kehalalannya Berikut Ini
467
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nugget menjadi idola para ibu dalam memilih alternatif teman makan untuk anak-anaknya. Selain karena rasanya yang lezat, penyajian nugget sangat praktis dan hanya membutuhkan waktu yang singkat. Tak heran, penganan ini terus menjadi penganan favorit bagi banyak kalangan, baik anak-anak maupun orang dewasa.

Umumnya, nugget diolah dari campuran tepung terigu, daging, telur, tepung roti, dan bumbu. Daging yang saat ini digunakan untuk nugget juga sudah beragam, yaitu daging ayam, sapi, atau ikan. Sampai saat ini, nugget ayam masih menjadi primadona di pasaran. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya produsen nugget ayam dari skala industri besar hingga rumah tangga.

Karena berasal dari olahan ayam, sebagian besar masyarakat Indonesia berasumsi nugget yang beredar di pasaran halal. Padahal ada beberapa titik kritis kehalalan pada nugget yang perlu diperhatikan.

Pengolahan nugget secara umum dibuat dengan cara mencampurkan seluruh bahan, di antaranya tepung terigu, daging, telur, dan bumbu. Dalam tahapan ini, tepung terigu dan telur sudah termasuk ke dalam daftar bahan tidak kritis (halal positive list of material). Artinya, kedua bahan tersebut cenderung tidak berbahaya dan tidak diragukan status halalnya, sehingga aman digunakan meski tanpa melalui pemeriksaan halal lebih dulu.

Bahan selanjutnya yang memiliki titik kehalalan cukup kritis adalah daging. Mutu nugget bisa ditentukan dari komposisi daging dibandingkan dengan bahan tambahan lainnya. Nugget yang dianggap memiliki kualitas baik mengandung daging tidak kurang dari 80 persen, sementara 20 persen lainnya berupa campuran bahan lain. Sayangnya, di pasaran justru banyak beredar nugget dengan perbandingan sebaliknya.

Persoalan berikutnya, hampir semua produsen nugget, terutama dalam industri skala besar, menggunakan daging mechanically deboning meat (MDM). Produk daging ini dihasilkan dengan memaksa daging yang dihaluskan atau digiling di bawah tekanan tinggi secara mekanik untuk memisahkan tulang dari jaringan daging yang dapat dimakan, seperti tulang rawan, sumsum, kulit, saraf, pembuluh darah, dan sisa daging yang menempel pada tulang.

Artikel Terkait  Ketum MUI Jatim Sampaikan Duka Cita untuk Korban Erupsi Semeru

Meski dibandrol dengan harga yang lebih murah, MDM memiliki protein dan sifat-sifat daging yang bisa dimanfaatkan untuk produk olahan. Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nomor SNI 6683:2014 pun sudah menyatakan bahwa MDM dapat digunakan sebagai bahan pembuat nugget.

Yang menjadi masalah, MDM biasanya dikumpulkan dari berbagai rumah potong hewan (RPH), yang belum tentu tersertifikasi halal. Apalagi jika bahan MDM dikumpulkan dari RPH di negara dengan mayoritas penduduk nonmuslim. Tentu ini menjadi persoalan serius.

“Di samping penggunaan daging ayamnya yang harus halal, pemanfaatan MDM dalam memproduksi nugget ini menjadi persoalan lain. Ia menjadi titik kritis yang perlu diperhatikan dalam melihat kehalalan nugget,” ujar auditor LPPOM MUI, Ir Nur Wahid, MSi.

Seperti yang kita ketahui, berdasarkan Al-Baqarah ayat 173, daging dinyatakan tidak halal ketika sebelum disembelih sudah menjadi bangkai dan disembelih tanpa mengucap nama Allah. Selain itu, tercampur atau terkontaminasinya daging dengan hal yang haram akan membuat daging tersebut juga menjadi haram.

Tak sampai di sana. Para pelaku usaha, baik dari skala industri besar maupun rumahan, semakin kreatif menciptakan nugget dari campuran olahan daging ayam dengan oat, sayuran, tempe, susu, dan keju. Wah, sungguh menggugah selera bukan?

Dari segi gizi dan rasa, tentu ini sangat menarik bagi para ibu untuk memberikannya kepada sang buah hati. Namun bagaimana titik kritisnya?

Apabila produsen menambahkan beberapa bahan tambahan, tentu tugas kita untuk mengecek halalnya suatu produk semakin bertambah. Contohnya, penambahan susu dan keju pada nugget. Kedua bahan ini mempunyai titik haram yang cukup kritis.

Susu, misalnya, perlu dicermati karena yang beredar di pasaran saat ini kebanyakan adalah dalam bentuk olahan. Artinya, susu tersebut sudah mengalami proses pengolahan yang melibatkan bahan tambahan dan bahan penolong proses. Bahan tambahan dan penolong ini harus diperhatikan kehalalannya.

Artikel Terkait  Ketahanan Keluarga Fokus Utama Kongres Muslimah Indonesia ke-2

Sementara keju berasal dari susu sapi, domba, kambing, atau unta. Kemudian dibutuhkan mikroorganisme (seperti: enzim rennet, pepsin, renin, renilasi) dalam proses penggumpalan susu.

“Enzim rennet yang dipakai bisa berasal dari proses mikrobial atau lambung anak sapi. Jika berasal dari proses mikrobial, maka harus dipastikan media yang dipakai untuk pertumbuhan mikrobanya tidak mengandung bahan yang diharamkan. Sementara jika berasal dari lambung anak sapi, cara penyembelihan menjadi penentu kehalalannya,” jelas Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir Muti Arintawati, M Si.

Dengan memperhatikan produk yang kita konsumsi, sama halnya dengan kita menjaga diri dan keluarga terdekat kita dari konsumsi hal-hal yang haram. Salah satu hal termudah yang bisa dilakukan adalah dengan memperhatikan label Majelis Ulama Indonesia (MUI) tertera di kemasan produk; atau dengan adanya sertifikat halal di resto, outlet, atau RPH. (Yuanita/Din)

Tags: Daging halalDaging OlahanHalal MUIIndustri HalalMakanan halalNuggetNugget halalsertifikasi halalSertifikat Halal
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia