BERASTAGI– Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Buya Maratua Simanjuntak, menyampaikan lima taushiyah kepada pimpinan MUI Kabupaten/Kota di Sumut. Hal itu dia ungkapkan pada acara Penutupan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) I MUI Sumatera Utara, Ahad (05/09) di Berastagi, Sumut.
“Pertama, DP MUI Sumut meminta agar setiap MUI di setiap tingkatan punya sekretariat tetap dan pakai papan merek (papan nama) Kabupaten/Kecamatan, ” ujarnya dari daerah paling dingin di Sumut itu.
Dia sadar bahwa tidak semua MUI Kabupaten/Kota memiliki gedung sekretariat tetap. Banyak sekretariat MUI Kabupaten/Kota berada di rumah salah satu pengurus/ketua umum MUI setempat. Meski hanya di rumah, dia ingin agar papan nama itu tetap ada di depannya.
“Kalau sekretariat tetapnya di rumah, tetap harus ada plat/papan merek di depannya, ” ujarnya.
Kedua, dia melanjutkan, setiap MUI Kabupaten/Kota yang belum memiliki wakil ketua umum agar mengajukan wakil ketua umum. Seperti di MUI Pusat maupun MUI Provinsi, jika dibutuhkan maka boleh mengangkat ketua umum mulai satu sampai maksimal tiga orang.
“Ini untuk penguatan organisasi. Kalau periode khidmah tinggal setahun lagi, jika dibutuhkan, silakan saudara ajukan minimal satu orang ” ujarnya.
Ketiga, dia menyampaikan, MUI Kabupaten/Kota harus melaksanakan rapat rutin minimal satu kali dalam satu bulan. Tujuannya, agar ada kesinambungan dengan MUI Pusat dan MUI Provinsi.
Jika MUI Pusat melaksanakan rapat rutin Dewan Pimpinan setiap hari Selasa, MUI Sumut setiap hari Rabu pertama dan kedua, maka MUI Kabupaten juga harus melaksanakan minimal satu kali sebulan. Karena sifatnya rapat rutin, maka tidak dipersyaratkan ada kuorum (batas minimal peserta rapat) di dalamnya.
“Jadi, paling lambat pada Januari 2022 sudah ada rapat rutin setiap MUI Kabupaten/Kota seperti yang sudah dilaksanakan MUI Pusat dan MUI Provinsi. MUI Sumut mengagendakan rapat rutin setiap hari Rabu. Rabu pertama untuk Dewan Pimpinan umum sementara Rabu kedua untuk seluruh pimpinan harian, ” ujarnya.
Ke empat, dia mengatakan, MUI Kabupaten/Kota diminta aktif melaporkan kegiatannya. Selama ini, kata dia, banyak kerja MUI Kabupaten/Kota yang bagus namun tidak dilaporkan ke MUI Sumut sehingga luput dari perhatian.
Terakhir, dia melanjutkan, Infokom MUI Sumut meminta MUI Kabupaten/Kota aktif menggunakan website MUI Sumut. Banyak keputusan yang akan disampaikan melalui website.
Mukerda MUI Sumut, lanjut dia, juga telah menyepakati tiga media sekaligus untuk mengesahkan rapat yaitu rapat tatap muka langsung, rapat online, dan rapat melalui whatsapp.
“Karena mulai Mukerda ini, seluruh imbauan dan petunjuk sebagainya akan kita melaksanakan melalui WA. Kita sudah tetapkan bahwa tiga cara yang dianggap sah untuk berkomunikasi dan rapat,” paparnya.
MUI Sumut dalam beberapa kali penilaian oleh MUI Pusat selalu menempati posisi pertama disusul MUI Jawa Timur. Mulai dari organisasi, kinerja, sampai kesekretariatan, MUI Sumut selalu meraih posisi terbaik.
Seminggu pasca MUI Pusat mengadakan Mukernas pertama, MUI Sumut langsung tancap gas mengadakan Mukerda selama tiga hari mulai tanggal 3 sampai 5 September 2021. Salah satu tujuan Mukerda ini adalah melanjutkan apa yang disepakati di Mukernas agar sampai ke MUI Kabupaten/Kota, bahkan Kecamatan. Sehingga terjadi kesinambungan antara MUI Pusat sampai MUI Kabupaten/Kota. (Azhar/Angga)