• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Kondisi Darurat Bolehnya Vaksin Covid-19 Menurut MUI

admin by admin
6 September 2021
in Berita
0
Kondisi Darurat Bolehnya Vaksin Covid-19 Menurut MUI
148
SHARES
379
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Banyak yang mempertanyakan, pada kondisi darurat seperti apa sehingga MUI mengeluarkan fatwa kebolehan vaksin-vaksin tertentu? Apa yang kemudian membedakan darurat dan tidak darurat? Mengapa MUI sampai memutuskan darurat? Apa pertimbangannya?

Ragam pertanyaan itu bermunculan di tengah umat, mengingat ada vaksin yang difatwakan haram oleh MUI, tetapi dibolehkan karena kondisi tertentu.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, membeberkan alasan MUI membolehkan penggunaan vaksin karena darurat lil haajah.

Menurutnya, selain data kasus kematian Covid-19 di Indonesia yang tinggi, MUI memiliki basis argumentasi yang kuat sehingga memutuskan boleh.

Pria yang juga Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora ini menjelaskan, saat melakukan sidang pleno (bersama), sebelum memutuskan fatwa vaksin, Komisi Fatwa MUI Pusat menghadirkan beberapa ahli dari berbagai bidang sekaligus. Dikatakan Asrorun, para ahli berasal dari Kementerian Kesehatan, ahli epidemologi, sampai petinggi PT Biofarma.

“Selain melihat data Covid-19 Indonesia, MUI juga meminta keterangan dari Kemenkes baik tertulis maupun non tertulis terkait lima poin, ” ujarnya saat memberikan materi dalam FGD Kefatwaan MUI Kalimantan Tengah, Sabtu (04/09).

Poin pertama, kata Kiai Niam, MUI menanyakan sejauh mana level mendesaknya penggunaan vaksin untuk penanganan wabah. Kedua, lanjut dia, MUI menanyakan sejauh mana risiko dan bahaya yang ditimbulkan jika segera tidak segera dilakukan vaksinasi.

“Ternyata, risiko bahayanya jika tidak dilakukan vaksinasi segera, maka akan terjadi penularan dan juga penghentian-nya menjadi lambat. Itu penjelasan epidemologi, ” katanya.

Dia melanjutkan, MUI kemudian menanyakan sejauh mana dan seberapa besar ketersediaan vaksin yang halal dan suci. Dan keempat, MUI menanyakan kepada Biofarma kebenaran vaksin Sinovac yang halal dan suci tidak mencukupi untuk kebutuhan herd immunity. Terakhir, MUI menanyakan sejauh mana jaminan keamanan yang diberikan pemerintah terhadap vaksin.

Artikel Terkait  Status Kehalalan Vaksin AstraZeneca dan Hukum Injeksinya?

Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyampaikan bahwa Biofarma sebagai pihak yang langsung bekerjasama dengan Sinovac Life Science untuk memproduksi vaksin Sinovac, memastikan kapasitas produksi vaksin sinovac hanya mampu maksimal 200 juta. Sementara kebutuhan vaksin secara keseluruhan di Indonesia mencapai 490 juta. Artinya, vaksin yang halal tidak akan cukup untuk mencapai herd immunity.

“Biofarma memberikan jawaban tegas bahwa mereka tidak mampu mencukupi persediaan karena memang barangnya tidak ada. Kapasitas produksi di tingkat global tidak mungkin untuk menggenjot kebutuhan vaksiansi di Indonesia yang besar, ” ungkapnya.

Semua jawaban ahli mulai dari ahli epidemologi, ahli KementerianKesehatan, petinggi Biofarma, sampai ahli dari BPPOM, menegaskan bahwa memang ada kondisi darurat di Indonesia.

Atas penjelasan tersebut, Sidang Komisi Fatwa MUI memfatwakan kebolehan vaksin Covid-19 karena kondisi darurat.

Kiai Niam menyebutkan bahwa penentu kondisi kedaruratan itu bukan MUI, namun dari para ahli di berbagai bidang termasuk Biofarma.

“Pertanyaan itu kami sampaikan kepada para ahli. Kami di Komisi Fatwa mengikuti jawaban para ahli tersebut. Atas dasar itulah fatwa memutuskan kebolehan karena darurat. Siapa lagi yang kita pegang kalau tidak para ahli? Masa kita pegang informasi Medsos yang tidak jelas kebenarannya? ” pungkasnya. (Azhar/Angga)

Tags: Asrorun Niam SholehAstraZenecaFGD MUI Kalimantan TengahMUI KaltengpfizerStatus Vaksin Pfizervaksin astrazenecaVaksin Covid-19vaksin pfizerVaksin SinopharmVaksin SinovacVaksinisasi
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia