JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Bank Wakaf Mikro dapat menjadi alternatif bagi masyarakat dalam melakukan pinjaman dana, di tengah masalah pinjaman online ilegal yang belakangan ini sangat meresahkan.
Pendapat tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub, di Jakarta, Kamis 2 September 2021.
Dia mengatakan pemerintah harus hadir guna menutup celah Pinjaman Online Ilegal yang semakin menjamur karena meningkatkan kebutuhan dana di masyarakat di tengah Covid 19.
“Penting untuk mendorong pemerintah menyediakan lembaga keuangan yang bisa menjangkau masyarakat lapisan paling bawah. Mereka umumnya tidak punya akses ke lembaga keuangan karena tidak bankable (memiliki aset sebagai syarat peminjam). Bank Wakaf Mikro yang sejatinya didesain untuk memenuhi kebutuhan (dana) mereka, masih sangat sedikit (Bank Wakaf Mikro), sehingga perlu diperbanyak lagi,” ujarnya.
Dikatakannya, fenomena pinjaman online ini meskipun bisa dikurangi namun tidak bisa dihindari. Sebab, tingkat permintaan (demand) terhadap Pinjol sangat besar. Tahun 2016 saja, kata dia, ada 132 juta orang Indonesia yang belum memiliki akses pembiayaan/kredit.
“Total kebutuhan pembiayaan UMKM nasional sebesar Rp1.650 Triliun. Industri keuangan tradisional hanya menopang Rp. 660 T/ tahun, sehingga ada gab Rp990 T yang masih belum terlayani. Setelah pandemi Covid-19, tentu saja nilai kebutuhan ini akan meningkat,” ujarnya.
Peningkatan itu, ujar dia, bila tidak diantisipasi dengan penyediaan BWM, maka akan terserap oleh Pinjol ilegal. Terlebih, Pinjol menawarkan berbagai kemudahan akses yang bisa melenakan peminjam. Padahal di belakangnya kerap muncul berbagai permasalahan yang memberatkan kedua belah pihak. Dari sisi pemberi pinjaman kehilangan uang karena kredit macet. Sementara dari sisi peminjam, kerap mendapatkan intimidasi yang mengerikan bila gagal bayar.
Bank Wakaf Mikro sejatinya sudah dicetuskan pertama kali pada tahun 2017 oleh Presiden bersama OJK. BWM termasuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang fokus pada masyarakat kecil. OJK dalam hal ini bekerjasama dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pesantren.
Bank Wakaf Mikro menerima dana sekitar Rp3 miliar sampai Rp4 miliar dari donatur. Donatur berasal dari semua kalangan maupun perusahaan dengan nilai Rp1 juta per orang. Total dana yang diterima BWM tersebut hanya sebagian yang diserahkan untuk pembiayaan. Sisanya diletakkan sebagai deposito pada Bank Syariah.
Tentunya, OJK akan mengawal dan mendampingi proses berjalannya BWM. Pendampingan ini untuk menjaga sehingga pinjaman benar-benar tepat sasaran. (Azhar/Syukri)