JAKARTA — Wakil Menteri Agama, Buya Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memperkuat sertifikasi halal yang telah dijalankan puluhan tahun oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selama puluhan tahun, MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Komisi Fatwa menjalankan sertifikasi halal yang bersifat sukarela.
Dijelaskan Buya Zainut Tauhid, sejak diterapkannya Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan aturan-aturan turunannya, sertifikasi menjadi kewajiban dan melibatkan lebih banyak pihak termasuk BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Kewenangan administratif dijalankan oleh pemerintah melalui BPJPH. Adapun pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk dijalankan oleh LPH (lembaga pemeriksa halal). Sedangkan Fatwa Halal produk tetap menjadi wewenang MUI melalui Komisi Fatwa,” ujarnya dalam Webinar Indonesian Halal Watch (IHW), Rabu pagi (01/09) secara virtual.
Dikatakannya, sertifikasi halal merupakan bagian penting yang menjadi inti penyelenggaraan produk halal di Indonesia.
Saat ini, ujar Buya Zainut, sertifikasi halal menjadi perhatian serius berbagai pihak. Selain karena pasar industri halal sendiri yang terus perkembang, semangat sinergi berbagai pihak juga kian membaik.
Ditambahkan mantan Wakil Ketua Umum MUI, pemerintah begitu serius menangani sertifikasi halal dengan terus menyempurnakan berbagai regulasi yang terkait produk halal.
“Transformasi era baru sertifikasi halal ditandai dengan begitu dinamisnya perkembangan dan penyempurnaan regulasi produk halal. Belum satu tahun, regulasi JPH (Jaminan produk halal) mengalami perkembangan signifikan dengan lahirnya UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 secara khusus memuat klausul penting tentang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kata Wakil Ketua Pertimbangan MUI ini, salah satu kendala penerapan sertifikasi halal secara menyeluruh adalah terkait sertifikasi UMKM.
Dalam bacaan Buya Zainut, banyaknya UMKM di Indonesia pada satu sisi akan merepotkan bila semua harus mendaftarkan halal karena terkendala biaya. Pada sisi lain, akan memberatkan keuangan negara bila semuanya diberikan subsidi oleh Pemerintah.
“Salah satu hal yang menonjol dari regulasi terbaru ini adalah opsi UMKM melakukan sertifikasi halal secara self declare. Pemerintah beberapa kali memberikan kemudahan kepada UMKM dengan membebaskan biaya pada UMKM tertentu. Dari perspektif positif, pembiayaan gratis ini adalah bagian akselerasi menguatkan UMKM, ” ujarnya.
Ke depan, imbuh Buya Zainut, tiga pihak yaitu Pemerintah melalui BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (termasuk LPPOM MUI), dan MUI melalui Komisi Fatwa harus terus bersinergi.
“Kerjasama tiga pihak ini sifatnya interdependensi. Satu sama lain saling membutuhkan, saling menguatkan, dan harus saling mendukung, ” ujar Ketua Dewan Halal Nasional MUI itu. (Azhar/Angga)