• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Penjelasan Habib Nabiel tentang Pesan Luhur Doa di Sidang MPR-DPR

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
18 Agustus 2021
in Berita
0
Penjelasan Habib Nabiel tentang Pesan Luhur Doa di Sidang MPR-DPR
41
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA— Wakil Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Habib Nabiel Al-Musawa didaulat menyampaikan doa pada sidang tahunan MPR bersama DPR dan DPD yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8).

Dalam doanya tersebut Habib Nabil menyelipkan doa bagi para pemimpin di negeri ini agar para pemimpin itu diperbaiki sampai diucapkan tiga kali, agar Allah SWT sebagai pencipta memperbaikinya. Berikut ini redaksi doa yang dilantunkan Pemimpin Majelis Rasulullah itu:

“Ya Allah, perbaiki para pemimpin kami baik di pemerintahan, di MPR/DPR/maupun DPD RI,

Ya Allah perbaiki para pemimpin kami baik di pemerintahan, di MPR/DPR/maupun DPD RI

Ya Allah perbaiki para pemimpin kami baik di pemerintahan, di MPR/DPR/maupun DPD RI

Bimbing mereka semua YaAllah dalam menegakkan keadilan. bimbing mereka dalam menyayangi dan memperhatikan kepentingan rakyat. Tumbuhkan kecintaan mereka kepada rakyat ya Allah dan kecintaan rakyat kepada mereka.

Ya Allah bimbing para pemimpin kami ke jalan-Mu yang lurus. Bimbing mereka agar bekerja demi agamamu yang benar, jadikan para pemimpin kami semua teladan yang mendapat petunjuk darimu ya Allah. dengan rahmatmu wahai Zat yang Mahapenyayang.”

Kepada MUIdigital, Habib Nabiel saat dihubungi Rabu, (17/8), menjelaskan pesan luhur di balik makna doa tersebut.

Habib Nabiel menjelaskan, makna dari اللهم أَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا “Allahumma Ashlih dzata bainina” adalah doa secara umum baginda Rasulullah SAW.  Dalam Alquran surah Hud ayat 88 disebutkan bahwa Allah SWT berfirman:
إِنْ أُرِيدُ إِلَّا ٱلْإِصْلَٰحَ مَا ٱسْتَطَعْتُ
“Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.

”Artinya, kata Habib Nabiel, kesempurnaan itu hanya milik Allah SWT. Seorang Muslim yang mendoakan Muslim yang lain hendaknya meminta kepada Allah segala kebaikan untuknya. ‘’Allah meningkatkan dia, memperbaiki dia dalam arti, melindungi dia dari keburukan, menjaga dia dari kekhilafan/kesalahan, menjaga dia dari musuh, dari fitnah, ghibah, dari orang-orang yang suudzon, dan sebagainya,’’ tambahnya.

Artikel Terkait  Pengumuman Peserta Yang Lolos Dalam International Islamic Conference On MUI Studies

Dia juga menuturkan, faashlih ini artinya adalah perbaiki, seperti,  “Ya allah, perbaiki negeri kami’. Doa ini bukan berarti suudzon atau berprasangka buruk. Namun dia menjelaskan, dengan kata ini, bukan berarti negeri ini tidak baik. Dia menegaskan bahwa pandangan seperti itu salah besar, dia hanya meminta untuk selalu diperbaiki, meskipun, kesempurnaan hanyalah milik Allah.  ‘’Maka kita disunnahkan untuk mendoakan, supaya saudara kita sesama Muslim itu ditingkatkan Allah SWT (dan) dijaga dari segala keburukan,’’ujarnya.

Lebih lanjut, Habib Nabiel menjelaskan makna
 أَصلح ولاة المسلمين أصلح رعيتنا
“Ashlih wulatal Muslimin, ashlih raiyyatina adalah ya allah perbaiki, perbaiki, perbaiki, supaya dia bisa jauh lebih baik dan dijaga dari keburukan. Dia mencontohkan, agar pemerintah ini tidak terus difitnah orang-orang yang tidak baik. ‘’Sehingga seolah-olah ini salah, atau yang dilakukan oleh pemerintah itu salah, apapun sudah diusahakan seolah-olah lemah, ini orang-orang suudzon namanya,’’ tambahnya.

Baginya, orang-orang ini adalah garis keras dan ekstrem, dan sebagainya itu tidak baik sama pemerintah, tidak pernah husnudzon (berprasangka baik). Selain itu, Habib Nabiel menjelaskan terkait ashlih wulatal Muslimin, ashlih ulama yaitu Ya Allah perbaiki ulama-ulama kami. Maksudnya, kata Habib Nabiel, agar allah menjaga mereka, jangan sampai kemudian mereka para ulama terpengaruh sama uang.  ‘’Sehingga, mereka kemudian akhirnya menghalalkan yang haram, mengharamkan yang halal, nauudzubillah,’’ ungkapnya.

Dia menuturkan, untuk yang Allahumma ashlih misalnya, ’’Ya Allah perbaiki para pengusaha kami.’’ Maksud dari doa ini supaya Allah meningkatkan keuntungan dan keberkahan yang lebih besar bagi perusahaannya.

Habib Nabiel mengungkapkan alasan doa itu diarahkan pada saat perayaan Hari Ulang Tahun ke-76 RI adalah mudah-mudahan tahun ini bisa jauh lebih baik. Dia juga menjelaskan, di pengujung doa, dia memohon agar di antara masyarakat bisa disatukan. ’’ Karena terbelah, ada kelompok yang terus menerus antisama pemerintah. Sebaliknya, ada kelompok yang terus menerus membela pemerintah. Nah, kita ingin kedua kelompok tersebut bisa bersatu,’’ jelasnya.

Artikel Terkait  Pemilu 2019 Usai, MUI Berbagai Daerah Ajak Masyarakat Rekatkan Persatuan

Menurutnya, itu salah satu tugas Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk bisa menyatukan, memperbaiki, supaya jangan sampai terjadi perpecahan. Dalam momen perayaan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia, menurutnya, sejauh ini pemerintah sudah sangat baik, dia berharap bisa jauh lebih baik, bangsa kita bisa jauh lebih makmur, dan pandemi Covid-19 bisa hilang.

Dia menambahkan, MUI juga akan mendukung pemerintah supaya badai ini segera berlalu.

‘’Harapan kami kedepan, saya hanya ingin menyampaikan bahwa doa itu adalah doa yang sangat baik, dan niatnya juga baik.  Supaya bisa memahami bisa dibaca dicaption di Instagram saya, jadi saya jelaskan disitu apa sih sebab, atau makna dari itu doa yang saya ucapkan,’’ kata dia menutup perbincangan. (Sadam Al-Ghifari/ Nashih)

Tags: doa habib nabieldoa habib nabiel sidang mprdoa sidang mprhabib nabielHabib Nabilsidang mpr
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia