JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia memfatwakan membuang sampah sembarangan haram hukumnya. Fatwa itu tercantum dalam Fatwa MUI No. 41 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.
Fatwa ini diulas kembali oleh Wakil Sekretaris LPHPH dan SDA MUI Parid Ridwanuddin, MA saat menjadi salah satu narasumber di acara Webinar yang digelar Aktivis Lintas, Ilmu, Profesi dan Hobi (ALIPh), Selasa siang (3/8).
Acara yang digelar virtual itu diadakan ALIPh bekerjasama dengan Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup & SDA MUI Pusat dan Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah.
Dalam paparannya, Parid awalnya menguraikan data global terkait masalah limbah plastik yang berdampak dahsyat pada kerusakan lingkungan.
Parid menjelaskan data bahwa pada 2017, limbah plastik di lautan telah membunuh 1 juta burung laut, 100 ribu mamalia laut, kura-kura laut, dan ikan-ikan dalam jumlah besar, tiap tahun.
Bahkan, kata Parid, masalah sampah di berbagai negara sangatlah besar. Rinciannya, di China 262,9 juta ton, Indonesia 187,2 juta ton, Filipina 83,4 juta ton, Vietnam 55,9 juta ton, dan Sri Lanka 14,6 juta ton.
Pria yang juga Dosen Universitas Paramadina ini menerangkan, berdasarkan riset dari Barilla Centre for Food and Nutrition, Indonesia merupakan salah satu negara dengan penghasil sampah makanan terbesar di dunia.
Kata Parid, lembaga internasional yang berpusat di Italia itu telah mencatatkan bahwa pada tahun 2020, di Indonesia rata-rata per orang membuang 300 kg sampah makanan per tahun.
“Parongpong Waste Management, sebuah pusat daur ulang sampah di Jawa Barat menyampaikan data, di Jakarta saja terdapat tambahan 200 ton sampah dalam sebulan saat Ramadan pada tahun 2019 lalu,” demikian ulasan Parid. .
Lebih lanjut, Parid menyebutkan, ada lebih dari 150 juta ton plastik di perairan bumi. Dikatakan Parid, jumlah itu bertambah 8 juta ton setiap tahunnya. Imbasnya, membahayakan bagi lebih dari 800 spesies hewan di laut.
“Dalam 800 spesies itu, 40% nya adalah mamalia laut dan 44% lainnya adalah spesies burung laut,” ujar dia
Setelah menyampaikan data kerusakan lingkungan yang diakibatkan sampah dan limbah plastik Parid kemudian mengulas soal Fatwa MUI tentang sampah.
Parid menjelaskan, berdasarkan Fatwa MUI No. 41 Tahun 2014 bahwa membuang sampah sembarangan atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram.
MUI kata Parid, telah mengeluarkan fatwa bahwa bagi setiap Muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan. Termasuk, menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tadbdir dan israf.
Tabdzir adalah menyia-nyiakan barang/harta yang masih bisa dimanfaatkan menurut ketentuan syar/i ataupun kebiasaan umum di masyarakat. Sedangkan Israf adalah tindakn yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan barang/harta melebihi kebutuhannya.
“Pemerintah dan Pengusaha wajib mengelola sampah guna kemudharatan bagi lingkungan hidup. Mendaur ulang sampah menjadi barang berguna bagi peningkatan kesejahteraan Umat hukumnya wajib kifayah,” demikian Parid mengulas kutipan hasil Fatwa MUI Nomor 41 tahun 2021 itu.
Lebih lanjut, Parid menguraikan atas dasar Fatwa MUI itu, LPLH & SDA MUI Pusat telah menerbitkan buku Panduan Tata Sekolah Menurut Ajaran Islam.
Selain itu, Parid juga menjelaskan bahwa MUI telah melakukan Gerakan Shodaqoh Sampah (GSS) berbasis Masjid, dan telah diimplementasikan di beberapa masjid.
Beberapa masjid itu, diantaranya: yaitu Masjid Az-Zikra, Masjid An-Nazhofa, Masjid PBNU, Masjid Baitul Makmur, Masjid Bintaro, dan Masjid Al Muharam Bantul DIY.
Dalam acara Webinar dengan Tema Islam dan Gerakan Shodaqoh Sampah Berbasis Masjid , menghadirkan beberapa narasumber lain diantaranya: MLH PP Muhammadiyah, Dr. Triyono, dan Founder GSS Kampung Brajan Bantul DIY, Ananto Isworo. (Muhamad Saepudin/Angga)