JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lomba menulis bertajuk “Peran Fatwa MUI dalam Perubahan Sosial”. Kompetisi ini diposting di Instagram resmi MUI Pusat, @muipusat pada Selasa, 1 Juli 2021.
Kompetisi Call For Papers (CFP) ini diselenggarakan dalam rangka Konferensi Tahunan Islam Ke-5 Tentang Kajian Fatwa MUI. Serta bentuk wadah saran dan masukan, beserta kritik terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Seperti yang tertulis dalam caption postingannya,
“Mau mengkritik Fatwa MUI secara ilmiah dan bertemu orang-orang di balik layar Fatwa MUI? Kirim Paper terbaikmu untuk ikut acara ini.”
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni`am Sholeh, menjelaskan bahwa Konferensi Tahunan Ke-5 ini MUI mengundang para peneliti, akademisi, dan kritikus fatwa dari berbagai lembaga mulai dari perguruan tinggi, pusat kajian, pesantren, ma`had ali, lembaga riset dan para pengkaji fatwa untuk bisa menulis, hadir, dan berpartisipasi dalam acara 5th Annual Conference on Fatwa.
“Peserta terpilih akan diundang ke Jakarta untuk mempresentasikan makalahnya dihadapan para ulama pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI, ” jelasnya.
Untuk akomodasi dan transportasi, lanjut Kiai Niam, akan disediakan oleh panitia, makalah terpilih akan dibukukan dan mendapat sertifikat.
Terdapat empat topik yang dapat dipilih antara lain: Kelembagaan dan Metodologi Fatwa; Fatwa Aqidah dan Ibadah; Fatwa Ekonomi Syariah; serta Fatwa Sosial Kemasyarakatan dan Produk Halal.
Bagi yang tertarik, batas waktu pengiriman Full Paper pada Sabtu, 17 Juli 2021 ke email komisi.fatwamui@gmail.com dalam bentuk MS Word.
Tulisan dikirimkan dalam format Font Times New Roman 12 dengan spasi tunggal dan margin 4x3x4x3. Jumlah halaman maksimal adalah 15 halaman diluar halaman referensi, dengan ukuran A4. Tulisan terpilih akan otomatis menjadi milik panitia dan diumumkan pada 21 Juli 2021.
Tulisan terpilih akan dibukukan dalam buku kumpulan dan penulis akan diundang langsung ke Jakarta untuk mempresentasikan langsung tulisannya dihadapan para Pimpinan MUI, dan dihadapan akademisi.
Untuk Informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi narahubung Umar Al Haddad (08158055997) atau email ke komisi.fatwamui@gmail.com.
(Muhamad Saepudin)