JAKARTA- Pandemi Covid 19 kembali mengganas, data Jumat 18 Juni 2018, kasus baru di Indonesia meningkat hingga 12.990, dengan total kasus 1.963.266, sembuh 1.779.127, dan meninggal 54.043 jiwa. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar masyarakat mengikuti prokes saat menjalankan ibadah.
Hal tersebut disampaikan Drs. H. Ahmad Zubaidi, M.A selaku ketua komisi Dakwah MUI. Dia mengatakan, MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tata cara menjalankan ibadah selama Pandemi, sesuai dengan protokol kesehatan dari pemerintah.
“Seharusnya masyarakat lebih percaya lagi dengan ulama untuk menjalankan ibadah, untuk menjalankan ibadah seperti salat berjamaah, kita bisa liat terlebih dahulu zona daerah nya apakah situasi dari daerah itu merah atau tidak? Merah yang dimaksud adalah lokasi dimana daerahnya yang sudah pemerintah lockdown jadi tidak dapat menjalankan ibadah secara berjamaah akan tetapi boleh di lakukan di rumah,” katanya kepada Tim website MUI.or.id.
Zubaidi juga mengaku mendukung surat edaran Menteri Agama15 juni 2021 yang berisikan tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagaman di Rumah Ibadah.
“Saya setuju dengan aturan kemenag soal peraturan yang mengatakan membatasi rumah ibadah, berarti kan itu pemerintah sedang mengatur upaya pemberhentian penyebaran dari Covid-19 untuk di zona-zona yang dianggap merah daerah yang dianggap merah seharusnya menerapkan protokol yang sangat ketat dan jika angka Covid-19 di daerah itu melonjak naik harus ada nya penutupan sementara dari rumah ibadah di daerah tersebut,” ujarnya.
Ahmad Zubaidi berharap pada pendakwah di berbagai daerah untuk menyampaikan fatwa-fatwa MUI terkait Covid 19 kepada masyarakat. Lain itu, dia berharap pendakwah tidak menyebarkan hoax atau informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kedua, harapan dari saya adalah para da’i tidak boleh menyebar hoax terkait pandemi ini kepada masyarakat dan harapan saya yang terakhir adalah masyarakat didorong untuk Chrosscheck informasi terkait Covid-19,” tutupnya.