JAKARTA — Halal bi Halal DSN MUI hari kedua mengundang peserta dari Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Indonesia. Pada kesempatan itu, Wakil Sekretaris Pleno DSN MUI, KH. Cholil Nafis, mengajak pengurus BPRS mampu mengembangkan pangsa pasar ekonomi syariah melebihi angka 5%.
Pasalnya, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia sudah berusia 30 tahun. Namun dengan usia itu, pertumbuhan pangsa pasarnya tetap tidak melebihi 5%. Pertumbuhan ekonomi syariah seolah berhenti di titik itu.
Menurut Kiai Cholil, teori-teori di dalam ekonomi syariah menyebutkan bahwa Peluang nya akan sangat baik. Namun realisasi yang ada, dengan angka perkembangan hanya 5%, membuktikan ada jarak antara teori dengan praktek di lapangan.
“Kita perlu membumikan ekonomi syariah. Jangan sampai kita mendistorsi karena kita tidak mampu mengimplementasikan. Kita perlu mencari jalan keluar untuk memaksimalkan sehingga melebihi 5%, ” ungkapnya dalam kegiatan Halal bi Halal DSN MUI bersama Direksi BPR Syariah, Jumat (04/06) secara virtual.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah itu mengatakan, BPR Syariah berperan penting karena posisinya yang sangat dekat dengan masyarakat. Akses masyarakat menuju BPR Syariah sangat mudah. Karena itu, dengan potensi seperti ini, sudah selayaknya semua potensi itu dimaksimalkan.
Dia menambahkan, ekosistem ekonomi syariah saat ini sudah sangat baik. Jika dulu ekonomi syariah hanya digerakkan dengan basis kultural, saat ini juga sudah didukung regulasi pemerintah. Kehadiran DSN MUI di dalam UU Perbankan maupun Asuransi membuktikan itu. Belum lagi dengan beberapa lembaga baru yang dibentuk pemerintah seperti KNEKS maupun merger Bank BUMN Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia.
Semangat seperti ini, tutur Kiai Cholil, harus juga dirasakan oleh direksi BPR Syariah memajukan ekonomi syariah. Sehingga pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah akan menyeluruh, menyentuh lapisan terbawa di masyarakat.
“Kita memaksimalkan membuat BPR Syariah di seluruh tempat semakin maju. Kita juga niatkan bagaimana membantu mengurangi rentenir dan mensejahterakan umat,” ujarnya.
Adanya perubahan ekosistem ekonomi syariah yang semakin baik, juga membuat DSN MUI berbenah. Sekretaris Badan Pelaksana Harian DSN MUI, Prof. Jaih Mubarok, menyampaikan struktur DSN MUI semakin lengkap.
Jika dulu struktur DSN MUI hanya terdiri dari Badan Pelaksana Harian dan Pleno, saat ini bertambah. Struktur DSN MUI di lingkup internal ada Badan Pengawas, Badan Pengurus, dan Badan Pelaksana. Sementara eksternal terdiri dari Dewan Pengawas Syariah, Penasihat Syariah, Komite Syariah, dan Tim Ahli Syariah.
“Badan Pelaksana Harian menaungi tiga bidang seperti Perbankan Syariah, Pasar Modal Syariah, dan Industri Keuangan non-Bank, Bidang Industri Bisnis dan ekonomi Syariah, dan Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Literasi yang dipegang DSN MUI Institute, ” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Dia menambahkan, rapat DSN MUI yang dulunya hanya Pleno dan pengurus harian, sekarang menjadi bertambah semakin banyak. Ini menandakan aktivitas DSN MUI semakin banyak demi memajukan ekonomi syariah, menyeimbangkan ekosistem ekonomi syariah yang semakin baik.
Bahkan, DSN MUI segera membangun gedung baru di belakang gedung saat ini. Sehingga ke depan gedung DSN MUI memiliki dua muka di Jalan Dempo dan Matraman Dalam 3. Ini tidak lain demi mengejar ekosistem ekonomi syariah yang semakin baik, sehingga pangsa pasar ekonomi syariah bisa tumbuh melebihi 5%. (Azhar/Din)