JAKARTA— Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga, Majelis Ulama Indonesia (PRK-MUI) bersama Kementrian Pertanian RI dan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) akan menggelar seminar penguatan pangan Nasional yang bertajuk “Membangun Kemandirian Pangan Keluarga untuk Mempekuat Ketahanan Pangan Nasional.”
Seminar yang dilakukan besok, Senin (3/5/2021) ini akan dilaksanakan secara virtual dengan 1000 peserta seminar dan disiarkan langsung secara live melalui official akun youtube TV MUI.
Seminar Ketahanan Pangan ini, akan dihadiri Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin sebagai keynote speech dan sekaligus akan membuka kegiatan ini. Pejabat negara yang juga akan hadir adalah Wakil Menteri Pertanian RI , Harvick Hasnul Qolbi. Tak hanya itu, seminar ini juga turut menghadirkan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia, Arief Prasetyo Adi. Sementara itu, Ketua Umum MUI Pusat, KH. Miftachul Akhyar akan mewakili dari jajaran pimpinan MUI, dan Dr. Jaenal Effendy perwakilan dari DSN MUI.
Menurut Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (PRK MUI), Prof Dr Amany Lubis, seminar ini akan menanggapi isu ketersediaan dan aksesbilitas pangan masyarakat sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1996. Ia juga berharap seminar ini bisa mendorong penguatan ketahanan pangan Nasional yang lebih tangguh dan berkelanjutan sehingga mampu memenuhi kebutuhan pangan penduduk Indonesia secara kualitas maupun kuantitas.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa Islam selama ini telah memberikan pedoman dengan jelas bagaimana seharusnya kemandirian pangan dilaksanakan dalam kehidupan, terutama dapat dimulai dari diri sendiri atau keluarga (rumah tangga). Pembangunan ketahanan dan kemandirian pangan yang dimulai dari rumah tangga (mikro) tentu secara makro akan terwujud pula.
Lebih lanjut dia mengatakan, Islam juga telah mengatur terkait kategori pangan yang baik dan ideal bagi manusia. Dalam Islam makanan dikatakan aman apabila memenuhi dua hal pokok, yaitu halal dan baik (tayib). Makanan dikatakan halal apabila memenuhi kaidah syar’i dan bukan pertimbangan lainnya, sedangkan baik pertimbangannya selain halal juga kesehatan tubuh. (Nurul)