JAKARTA –Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan bahwa kegiatan Deklarasi Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan akan menguatkan peran perempuan, anak, dan tentu saja keluarga. Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan kunci dalam kegiatan Seminar dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia.
“Pendewasaan usia perkawinan pada hakikatnya adalah menyadari bahwa tidak menikahkan anak pada usia anak. Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak karena hak anak adalah bagian dari hak asasi,” ungkapnya saat memberikan sambutan dalam acara Deklarasi Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan di Gedung MUI Pusat, Kamis (18/03).
Dikatakannya, anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu dipaksa menikah di bawah 18 tahun, memiliki kerentanan yang lebih besar. Baik itu dari aspek pendidikan, kualitas kesehatan, dan berpotensi mengalami tindak kekerasan, serta hidup dalam kemiskinan.
“Dampak perkawinan anak itu tidak hanya dialami anak yang dinikahkan, tetapi juga anak yang dilahirkan dan berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi. Data membuktikan bahwa stunting lahir dari ibu yang masih berusia anak,” ungkapnya.
Karena itu, dia menilai, kegiatan yang dilaksanakan MUI ini sangat strategis dan perlu diperhatikan. Kegiatan ini, ujar dia, merupakan wujud penyelamatan anak bangsa yang terjebak dan terabaikan dalam praktek perkawinan anak yang memprihatinkan.
“Sungguh inisiasi MUI ini merupakan kebanggaan serta apresiasi yang tinggi atas sinergi bersama MUI dalam memperjuangkan 84 juta anak kita, sebagai aset bangsa, agar mereka terpenuhi hak-haknya dan terlindungi masa depannya,” katanya.
Dia meyakini, kegiatan ini merupakan awal kesinambungan kerjasama MUI dengan Kementerian PPA dalam mendukung Indonesia Layak anak 2030 dan Indonesia Emas 2045. Dia mengajak semua pihak bersinergi menguatkan tujuan bersama yaitu dunia yang semakin ramah dan aman bagi anak-anak.
“Kita berharap anak-anak bisa melalui tumbuh kembangnya secara maksimal, berpartisipasi dan mencapai potensinya secara maksimal, bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, karena melindungi anak Indonesia berarti menyelamatkan masa depan bangsa,” ungkapnya. (Azhar/Din)