• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Kiai Ma’ruf: BMT Indonesia Harus Jadi Contoh Aplikatif Negara Muslim Lain

admin by admin
17 November 2020
in Berita
0
Kiai Ma’ruf akan Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban di Munas MUI 2020
18
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Dengan karakternya yang khas Indonesia, menurut Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin, Baitul Maal wat Tamwil (BMT) menjadi dambaan beberapa negara Islam di dunia. BMT, tutur dia, adalah lembaga keuangan mikro syariah inovasi anak bangsa yang tidak banyak dimiliki negara Muslim lainnya. Menurutnya, banyak negara berpenduduk Muslim yang memiliki usaha mikro dan kecil yang banyak mempelajari dan menerapkan konsep BMT di negaranya.

“Maka menjadi kewajiban untuk menguatkan BMT-BMT yang kita miliki agar terbukti menjadi solusi bagi penguatan ekonomi umat, sehingga dapat direplikasi di berbagai negara Muslim lainnya,” ujarnya saat membuka BMT Summit 2020, Senin (16/11) melalui Zoom.

Menurutnya, BMT inovasi anak bangsa memiliki kelebihan dibandingkan dunia perbankan. Secara komersial, BMT mampu memberikan pembiayaan tanpa syarat yang menyulitkan usaha mikro dan kecil. BMT setelah menyalurkan dana tidak tinggal diam, namun terus mendampingi nasabah untuk mengembangkan diri. BMT juga mampu memperbaiki karakter nasabahnya sehingga kualitas hidupnya menjadi lebih baik lagi.

Konsep BMT ini, tutur Kiai Ma’ruf. sangat cocok untuk mendorong terwujudnya potensi pasar halal domestik dan halal dunia. Utamanya dalam mendorong Indonesia menjadi produsen halal terbesar di dunia.

“Upaya ini tidak terlepas untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha. Pelaku usaha syariah skala mikro, kecil, dan menengah perlu didorong agar menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global untuk memacu pertumbuhan usaha. Di sinilah potensi BMT sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi UMKM menjadi sangat penting,” ucapnya di acara yang diselenggarakan Komisi Pengembangan Ekonomi Umat (KPEU MUI) itu.

Karena potensi dan posisi penting BMT ini, pemerintah sendiri melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) telah meletakkan BMT menjadi fokus ke empatnya.

Artikel Terkait  40 Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Terpilih Jadi Kader Mitigasi Bencana LPB MUI

“Fokus ke tiga yaitu pengembangan Industri Keuangan Syariah dan fokus ke empat yaitu pengembangan perluasan kegiatan usaha syariah berkaitan langsung dengan pengembangan usaha mikro kecil dan BMT,” ujarnya.

Dengan dukungan dari pemerintah yang begitu besar dan fakta BMT yang sudah berjalan selama ini, Kiai Ma’ruf berharap, BMT ke depan semakin bersinergi dalam menjalankan tugasnya. Itu untuk memeprkuat dan membesarkan BMT secara merata. Kiai Ma’ruf mengusulkan adanya lembaga APEX BMT sebagai wadah sinergi. Pada Koperasi umumnya, lembaga ini mirip Koperasi Sekunder.

“Karena bentuk badan hukum BMT adalah koperasi, dimana UU Koperasi memperbolehkan beberapa koperasi untuk membentuk koperasi sekunder, BMT pun dapat membentuk koperasi sekunder BMT. Tujuannya untuk membangun jejaring dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas kemampuan BMT dalam peran serta fungsinya,” paparnya.

Konsep APEX ini, imbuh Kiai Ma’ruf, penting untuk saling menjaga keberlangsungan usaha BMT satu dan yang lainnya. Bila ada satu BMT yang terkendala masalah likuiditas, anggota APEX BMT yang lain bisa menopangnya sehingga tetap kuat.

Selain sinergi, Kiai Ma’ruf menambahkan, dalam pengelolaan BMT ke depan perlu ada Lembaga Pengawas maupun Lembaga Penjaminan Simpanan. Ini untuk menutupi beberapa kekurangan BMT dan mengamankan nasabah/anggota.

“Untuk dapat mewujudkan BMT yang handal, diperlukan peningkatan kapasitas penerapan manajemen risiko dan sistem pengawasan internal terkait usaha simpan pinjam yang dilakukan masing-masing BMT. Hal ini harus menjadi bagian dari proses bisnis yang perlu dibenahi,” paparnya.

Selama Covid-19 ini, tutur Kiai Ma’ruf, pemerintah sedang berupaya membangkitkan perekonomian yang telah menunjukkan adanya pemulihan. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 695,7 Triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional setengah dari jumlah itu dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat dan UMKM. Peran BMT di sini sangat diperlukan dalam menyalurkan dana yang begitu besar ini.

Artikel Terkait  Wapres Harap Kerjasama BUMN-MES Diperluas hingga ke Pesantren

“Yang perlu dipikirkan sekarang adalah bagaimana menyusun kembali proses bisnis BMT pasca Covid-19. Sehingga BMT bsia menyalurkan pembiayaan murah seperti KUR, KUR Super Mikro, Pembiayaan melalui PPDB, bantuan subsidi bunga, fasilitas restrukturisasi, maupun program penjaminan lainnya,” paparnya.

Dikatakannya, titik sentral semua pengembangan ekonomi dan keuangan syariah terletak pada pelaku usaha sendiri. Dengan demikian upaya menjaga keberlangsungan usaha mikro kecil termasuk BMT di dalamnya serta mempersiapkan mereka dapat segera bangkit menjadi sangat penting. Sebab, kata dia, UMK maupun BMT sama-sama tumbuh, berkembang, dan dikelola umat. (Azhar/Din)

Tags: BMT SummitEkonomi SyariahKNEKS
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia